ULUMUL QUR"AN
Disusun
untuk memenuhi persyaratan Mata Kuliah Ulumul Qur’an yang
Diampu
Oleh: Dra. Siti Nurjanah, M.Ag
Disusun
Oleh:
Nama : Khoirul Amri
NPM : 14118524
Kelas : B
Semester : II
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARIAH
JUSURAN
SYARIAH DAN EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI
SIWO METRO
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. yang telah menurunkan Nabi Muhammad
SAW. untuk umatnya di dunia ini sebagai petunjuk untuk menggapai kehidupan di
dunia ini menuju kehidupan abadi. Sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada
Nabi Muhammad SAW. yang telah membimbing kita dari jalan yang gelap menuju
jalan yang terang, yakni dengan tersiarnya agama Islam.
Dengan Hidayah, Rahmat dan Anugerah Allah SWT, makalah Ulumul Al-Quran ini dapat diselesaikan. Saya mengucapkan banyak terima kasih
kepada semua pihak yang telah mendukung atas terselesaikannya makalah ini dan
juga sangat mengharapkan kepada semua pihak untuk memberi saran perbaikan
makalah ini, karena makalah ini masih jauh akan kesempurnaan. Adapun harapan saya,
semoga makalah ini dapat memberikan manfa’at kepada kita semua, Amin.
Metro,
25 Juni 2015
BAB I
PENDAHULUAN
a)
Latar Belakang
Al-Qur’an adalah sumber hukum islam
yang pertama.sehingga kita hendaknya harus dapat memahami tentang kandungan di
dalamnya. Al-Qur’an dengan huruf-hurufnya, bab-babnya, surat-suratnya dan
ayat-ayatnya yang sama di seluruh dunia, baik di Jepang, Brasilia, Iraq dan
lain-lain. Andaikata ia bukan dari Allah Swt, tentu terdapat perbedaan yang
banyak.
Al-Qur’an adalah laksana sinar yang
memberikan penerangan terhadap kehidupan manusia, bagaikan pelita yang
memberikan cahaya kearah hidayah ma’rifah. Al-Qur’an juga adalah kitab hidayah
dan ijaz (melemahkan yang lain). Ayat-ayatnya tentu ditetapkan kemudian
diperinci dari Allah Swt, yang maha bijaksana dan maha mengetahui.
Al-Qur’an adalah kitab suci umat
Islam. Diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat
Jibril. Kitab terakhir ini merupakan sumber utama ajaran Islam dan
pedoman hidup bagi setiap Muslim. Al-Qur’an bukan sekedar memuat petunjuk
tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia
dengan sesamanya ( Hablum min Allah wa hablum min an-nas), serta manusia dengan
alam sekitarnya. Untuk memahami ajaran
Islam secara sempurna (kaffah), diperlukan pemahaman terhadap kandungan Al-Qur’an
dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari secara sungguh-sungguh dan
konsisten.
Al-Qur’an merupakan mukjizat
terbesar nabi Muhammad Saw. Diturunkan dalam bahasa Arab, baik lafal maupun
uslub-nya. Suatu bahasa yang kaya kosa kata dan sarat makna. Kendati al-Quran
berbahasa Arab, tidak berarti semua orang Arab atau orang yang mahir
dalam bahasa Arab, dapat memahami Al-Qur’an secara rinci. Al-Qur’an adalah
kitab yang agung, memiliki nilai sastra yang tinggi. Meskipun diturunkan kepada
bangsa Arab yang lima belas abad lalu terkenal dengan jiwa yang kasar. Al-Qur’an
mampu meruntuhkan dominasi sya’ir-sya’ir Sastrawan Arab, hingga tidak berdaya
dihadapan Al-Qur’an.
Kitab suci Al-Qur’an sebagai pedoman
umat Islam harus dipahami dengan benar. Hasbi Ash-Shidieqi menyatakan untuk
dapat memahami Al-Qur’an dengan sempurna, bahkan untuk menterjemahkannya
sekalipun, diperlukan sejumlah ilmu pengetahuan, yang disebut Ulumul Qur”an. Oleh
karena itu kita sebagai umat islam harus benar-benar mengetahui kandungan-kandungan
yang ada didalamnya dari berbagai aspek. ilmu Qur’an adalah salah satu jalan
yang bisa membawa kita dalam memahami kandungan Al-Qur’an. Selain memahami Al-Qur’an
kita juga perlu tau mengetahui bagaimana perkembangan ilmu Qur’an dan siapa saja
tokoh-tokoh yang menjadi pendongkrak munculnya ilmu Qur’an. Secara tidak
langsung pemikiran merekalah yang mengilhami kita dalam memaham Al-Qur’an.
b)
Rumusan
masalah
1.
Bagaimana
penyampaian Al-Qur’an pada masa Abu Bakar dan Umar ?
2.
Apakah
pengertian Rasm Utsmani serta sebutkan panitia empat yang menulisnya ?
3.
Jelaskan
faktor-faktor penyebab Ulumul Qur’an tidak dibukukan ?
4.
Sebutkan
tokoh-tokoh yang merintis Ulumul Qur’an
selain KhulafaRasyidin?
5.
Sebutkan ilmu
Al-Qur’an yang sudah berkembang pada abad I H ?
6.
Siapakah yang
menyusun ilmu Asbab Al-Nuzul ?
7.
Berapa juzkah
isi dari kitab Al-Hawi Fi’ Ulum Qur’an ?
8.
Siapakah tokoh
ulama yang menyusun Ulum Qur’an pada abad IV H ?
9. Apakah
Pengertian Bada’i Al-Qur’an ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penyampaian Al-Qur’an pada Zaman Abu Bakar dan Umar
Pada masa Rasulullah Saw dalam
banyak hal beliau memberi keterangan kepada para sahabat tentang makna ayat
atau keterangan lain menyangkut Al-Qur’an seperti tata urutan ayat dan
lain-lain. Hal ini didasarkan kepada Nabi yang bertugas memberikan penjelasan
mengenai apa yang diturunkan kepadanya.
Pada masa Abu Bakar ra. dan Umar ra.
Al-Qur’an disampaikan dengan jalan taqlin dan musyafahah dari mulut ke mulut.
Sedangkan pada masa Utsman bin Affan, islam sudah semakin luas dan berkembang
ke luar bangsa Arab, sehingga timbul bahasa-bahasa arab dan selain dan selain
arab (azam), ditambah lagi para penghafal Al-qur’an dari kalangan sahabat sudah
banyak yang gugur di medan perang dalam perluasan dan penyebaran islam.
Percekcokan dialek cara membaca Al-Qur’an sudah mulai ditemukan, Utsman
mengambil tindakan mengumpulkan para penghafal Al-Qur’an dan segera membentuk
panitia penulisan Al-Qur’an dengan menunjuk sekretaris Rasulullah yaitu Zaid
bin Sabit menjadi ketua panitia pembukuan Al-Qur’an.
Pembukuan Al-Qur’an pada masa Utsman
ini dimotivasi karena banyak terjadi perselisihan di dalam cara membacanya,
pada saat itu sudah berada pada titik umat islam saling menyalahkan yang pada
akhirnya terjadi perselisihan diantara mereka. Utsman memutuskan dalam
penulisan Al-Qur’an memperhatikan tulisan yang mutawatir, mengabaikan ayat yang
bacaannya di naskh dan ayat tersebut tidak dibaca kembali di hadapan Nabi pada
saat-saat terakhir, kronologis surat dan ayatnya seperti yang telah ditetapkan
atau berbeda dengan mushaf Abu Bakar, sistem penulisan yang digunakan mampu
mencakup qira’at yang berbeda sesuai lafadz-lafadz Al-Qur’an ketika diturunkan,
dan semua yang bukan termasuk Al-Qur’an dihilangkan.
Setelah proses pembukuan Al-Qur’an,
kemudian Al-Qur’an tersebut diperbanyak dan segera dikirim ke kota-kota besar
yang penduduknya sudah menganut agama islam, dan salah satu mushaf disimpan di
kediaman Utsman yang kemudian dikenal dengan mushaf Al-Imam. Sedangkan naskah
asli Al-Qur’an yang sebelumnya disimpan dirumah Hafsah, salah seorang janda
dari Rasulullah Saw diperintahkan untuk dibakar agar menghindari
perbedaan-perbedaan mengenai Al-Qur’an yang lebih krusial lagi. Utsman melarang
membaca Al-Qur’an yang tidak bersumber dari Al-Mushaf tersebut. Tindakan Utsman
ini merupakan awal perkembangan ilmu rasm Al-Qur’an atau rasm Utsmani.[1]
B. Pengertian Rasm Al-Qur’an atau Rasm Utsmani serta Panitia Empat Yang
Menulis Mushaf Utsmani
Rasmul Al-Qur’an atau yang lebih
dikenal dengan Ar-Rasm Al-‘Utsmani lil Mushaf (penulisan mushaf Utsmani)
adalah : Suatu metode khusus dalam penulisan Al-Qur’an yang di tempuh oleh Zaid
bin Tsabit bersama tiga orang Quraisy yang di setujui oleh Utsman.[2]
Rasmul al-Qur’an yaitu: Penulisan
Al-Qur’an yang dilakukan oleh 4 sahabat yang dikepalai oleh Zaid bin Tsabit,
dibantu tiga sahabat yaitu Ubay bin Ka’ab, Ali bin Abi Thalib, dan Utsman bin Affan
yang dilatar belakangi oleh saran dari Umar bin Khattab kepada Abu Bakar,
kemudian keduanya meminta kepada Zaid bin Tsabit selaku penulis wahyu pada
zaman Rasulullah Saw untuk mengumpulkan (menulis) Al-Qur’an karena
banyaknya para sahabat dan khususnya 700 penghafal Al-Qur’an syahid pada perang
Yamamah.[3]
Metode khusus dalam Al-Qur’an yang
digunakan oleh 4 sahabat yaitu: Zaid bin Tsabit, Ubay ibn Ka’ab, Ali bin Abi
Thalib dan Utsman bin Affan bersama disetujui oleh khalifah Utsman.
Istilah rasmul Qur’an diartikan sebagai pola penulisan al-Qur’an yang digunakan
Ustman bin Affan dan sahabat-sahabatnya ketika menulis dan membukukan
Al-Qur’an. Yaitu mushaf yang ditulis oleh panitia empat yang terdiri dari: Zaid
bin Sabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin Al-Ash, dan Abdurrahman bin Al-haris.
Mushaf Utsman ditulis dengan kaidah tertentu. Para ulama meringkas kaidah itu
menjadi enam istilah, yaitu :
1.
Al–Hadzf (membuang,menghilangkan,atau
meniadakan huruf).
Contohnya, menghilangkan huruf alif
pada ya’ nida’ (يَََآَ يها النا س ).
2.
Al – Jiyadah
(penambahan), seperti menambahkan huruf alif setelah wawu atau
yang mempunyai hukum jama’ (بنوا اسرا ئيل )
dan menambah alif setelah hamzah marsumah (hamzah yang
terletak di atas lukisan wawu (تالله تفتؤا).
3.
Al – Hamzah, Salah satu
kaidahnya bahwa apabila hamzah ber-harakat sukun, ditulis dengan
huruf ber-harakat yang sebelunya, contoh (ائذن ).
4.
Badal (penggantian), seperti alif
ditulis dengan wawu sebagai penghormatan pada kata (الصلوة).
5.
Washal dan fashal
(penyambungan dan pemisahan),seperti kata kul yang diiringi dengan
kata ma ditulis dengan disambung ( كلما ).
6.
Kata yang dapat di baca dua bunyi.
Suatu kata yang dapat dibaca dua bunyi, penulisanya disesuaikan dengan salah
salah satu bunyinya. Di dalam mushaf ustmani,penulisan kata semacam itu ditulis
dengan menghilangkan alif, contohnya, (ملك
يوم الدين ). Ayat ini boleh
dibaca dengan menetapkan alif (yakni dibaca dua alif), boleh juga dengan
hanya menurut bunyi harakat (yakni dibaca satu alif).
C.
Faktor-Faktor
Penyebab Ulum Al-Qur’an Tidak Dibukukan.
Nabi Muhammad Saw dan para sahabat
mengetahui benar makna-makna Al-Qur’an dan
ilmu-ilmunya seperti pengetahuan ulama sesudahnya. Bahkan, makna dan
ilmu Al-Qur’an itu pada masa Rasulullah Saw dan sahabatnya belum tertulis atau
dibukukan, serta belum tersusun dalam satu kitab karena mereka mereka
berpandangan tidak merasa perlu untuk menulis dan membukukan makna dan ilmu Al-Qur’an
dalam satu kitab. Pandangan demikian muncul ke permukaan karena Rasulullah Saw yang
menerima wahyu dari Allah mendapat rahmat-nya berupa jaminan Allah bahwa
sahabat pasti bisa mengumpulkan wahyu itu kedalam dadanya, dan Allah melancarkan lisan beliau untuk membacanya,
serta pandai memberi interpretasi
tentang isi dan maksudnya. Jadi, Allah sudah memberi jaminan kepada beliau
tentang makna dan rahasia wahyu Al-Qur’an.
“janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al-Qur’an karena hendak cepat-cepat
(menguasai)nya. Sesungguhnya, atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di
dalam) dadamu dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai
membacakannya, maka ikutilah bacaan itu. lalu, sesungguhnya atas tanggungan
kamilah penjelasannya”
(qs al-qiyamah, 75 16-19).
Setiap
Rasulullah Saw selesai menerima wahyu Al-Qur’an, beliau pasti dan segera
menyampaikan wahyu itu kepada para sahabat. Beliau membacakannya kepada orang
banyak dengan tekun dan tenang sehingga mereka dapat membacanya pula dengan
baik, menghafal lafalnya, dan memahami arti, makna kandungannya, serta
rahasia-rahasIanya. Rasulullah Saw menjelaskan tafsiran-tafsiran ayat Al-Qur’an
kepada mereka dengan sabda, perbuatan, persetujuan, serta akhlak dan sifat
beliau. Tugas ini beliau laksanakan sesuai dengan perintah Allah bahwa:
“kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu
menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan
supaya mereka memikirkan “ (QS an-Nahl, 16:44)
Saat
itu, para sahabat, sebagai orang arab murrni memiliki keistimewaan arabiah yang
sangat tinggi dan kelebihan lainnya yang sempurna. Mereka memiliki kekuatan
daya ingat dan kemampuan menghafal yang sangat hebat, otak yang cerdas, serta
daya tangkap yang tajam terhadap keterangan dan segala bentuk rangkaian atau
susunan kalimat. Mereka banyak mendapatkan ulumul qur’an dan i’jaznya dengan
pembawaan dan kecemerlangan akal rasio mereka.
Meskipun
para sahabat banyak memiliki keistimewaan, namun sebagian besar dari mereka
adalah orang-orang ummi (orang yang tidak pandai membaca dan menulis),
serta alat-alat tulis sangat sulit ditemukan karena ketiadaan kertas dan pena.
Di sisi lain, rasulullah saw melarang para sahabat untuk menuliskan sesuatu
selain Al-Qur’an. “janganlah kalian tulis dariku selain Al-Qur’an.
Barangsiapa menulis dariku selain Al-Qur’an, hendaklah dihapus. Dan,
beritakanlah sariku, tidak ada larangan. Dan, barangsiapa yang berdusta atas
saya dengan sengaja, bersiap-siaplah tempatnya di neraka” (HR muslim dari
abu sa’id al-khudri).
Larangan
tersebut dikeluarkan oleh Rasulullah Saw karena beliau merasa khawatir
terjadinya kejumbuhan antara Al-Qur’an dan lainnya. Serta dikhawatirkan
tercampurnya Al-Qur’an dengan teks lain yang bukan al-qur’an selama Al-Qur’an itu
masih terus turun. Jadi, larangan yang disampaikan beliau setting sosialnya
sangat kental. Tegasnya, para sahabat tidak atau belum membukukan Ulumul Qur’an
karena beberapa alasan.
1.
Mereka merupakan orang arab murni
yang memiliki banyak keistimewaan, antara lain, memiliki daya hafalan yang
sangat kuat, berotak cerdas, dan berdaya tangkap sangat tajam.
2.
Memiliki kemampuan berbahasa yang
sangat luas terhadap segala macam bentuk ungkapan, baik prosa, puisi, maupun
sajak.
3.
Kebanyakan mereka terdiri dari
orang-orang ummi, tetapi cerdas.
4.
Rasulullah Saw masih hidup sehingga
ketika mengalami kesulitan, masalah dan pertanyaan bisa diajukan kepada Rasulullah
Saw langsung.
5.
Belum adanya alat-alat tulis yang
memadai dan larangan Rasulullah Saw untuk menulis segala sesuatu selain ayat Al-Qur’an.[4]
D.
Tokoh
Yang Merintis Ulum Qur’an Selain KhulafaRasyidin
Pada masa pemerintahan Ali ra terjadi
perkembangan baru dalam ilmu Al-Qur’an. Karena melihat banyaknya umat islam
yang berasal dari bangsa non-arab, kemerosotan dalam bahasa arab, dan kesalahan
pembacaan Al-Qur’an, Ali ra memerintahkan Abu Al-Aswad Al-Dualy (wafat 69 h)
untuk menyusun kaidah-kaidah bahasa arab. Hal ini dilakukan untuk memelihara
bahasa arab dari pencemaran dan menjaga Al-Qur’an dari keteledoran pembacanya.
Tindakan khalifah Ali ra ini dianggap perintis bagi lahirnya ilmu Nahwu dan I’rab
Al-Qur’an.
Setelah
berakhirnya zaman khalifah yang empat, timbul zaman Bani Umayyah. Kegiatan para
sahabat dan tabi’in terkenal dengan usaha-usaha mereka yang tertumpu pada
penyebaran ilmu-ilmu Al-Qur’an melalui jalan periwayatan dan pengajaran secara
lisan, bukan melalui tulisan atau catatan. Kegiatan-kegiatan seperti ini
dipandang sebagai persiapan bagi masa pembukuannya. Orang-orang yang paling
berjasa dalam periwayatan ini adalah khalifah yang empat, serta Ibnu Abbas,
Ibnu Mas’ud, Zaid Ibnu Tsabit, Ubay Ibnu Ka’ab, Abu Musa Al-Asy’ari, dan Abdullah
Ibnu Zubair dari kalangan sahabat. Sedangkan dari kalangan tabi’in adalah Mujahid,
‘Atha, ‘Ikrimah, Qatadah, Al-Hasan Al-Bashri, Sa’id Ibnu Jubair, dan Zaid Ibnu
Aslam di Madinah dari aslam ilmu ini diterima oleh puteranya Abd Al-Rahman,
Malik Ibnu Anas dari generasi tabi’i al-tabi’in. Mereka ini semuanya dianggap
sebagai peletak batu pertama bagi apa yang disebut ilmu tafsir, ilmu gharib
al-qur’an, ilmu asbab al-nuzul, ilmu makky wa al-madany, dan ilmu nasikh
wa al-mansukh.[5]
E.
Ilmu
Alqur’an Yang Sudah Berkembang Pada Abad 1
1. Ilmu tafsir
Kata tafsir
berasal dari bahasa arab, fassara, yufassiru, tafsiran yang berarti
penjelasan, pemahaman, dan perincian. Selain itu, tafsir dapat pula berarti al-idlab
wa tabyin, yaitu penjelasan dan
keterangan. Pendapat lain mengatakan bahwa kata tafsir sejajar dengan
timbangan (wazan) kata taf’il, diambil dari kata al-fasr yang
berarti al-bayan (penjelasan) dan al-kasyf yang berarti membuka
atau menyingkap, dan dapat pula diambil dari kata al-tafsarah, yaitu
istilah yang digunakan untuk suatu alat yang biasa digunakan oleh dokter untuk
mengetahui penyakit.[6]
Ilmu tafsir merupakan ilmu yang paling mulia dan paling tinggi kedudukannya,
karena pembahasannya berkaitan dengan Kalamullah yang merupakan petunjuk dan
pembeda dari yang haq dan bathil. Ilmu tafsir telah dikenal sejak zaman
Rasulullah dan berkembang hingga di zaman modern sekarang ini.[7]
Selanjutnya,
pengertian tafsir sebagaimana dikemukakan pakar Al-Qur’an tampil dalam
formulasi yang berbeda-beda, namun esensinya sama. Al-Jurjani mengatakan bahwa
tafsir ialah menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai seginya, baik
konteks historisnya maupun sebab al-nuzulnya, dengan mengggunakan
ungkapan atau keterangan yang dapat menunjuk kepada makna yang dikehendaki
secara terang dan jelas. Sementara itu imam Al-Zarqani mengatakan bahwa tafsir
adalah ilmu yang membahas kandungan Al-Qur’an baik dari segi pemahaman makna
atau arti sesuai dikehendaki Allah, menurut kadar kesanggupan manusia.
Selanjutnya, abu hayan, sebagaimana dikutip al-suyuthi, mengatakan bahwa tafsir
adalah ilmu yang di dalamnya terdapat pembahasan mengenai cara mengucapkan
lafal-lafal al-qur’an disertai makna dan hukum-hukum yang terkandung di
dalamnya. Az-Zarkasy mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang fungsinya untuk
mengetahui kandungan kitabullah (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad Saw, dengan cara mengambil penjelasan maknanya, hukum serta hikmah
yang terkandung di dalamnya.
Dari beberapa
definisi di atas kita menemukan tiga ciri utama tafsir. Pertama, dilihat
dari segi objek pembahasannya adalah kitabullah (Al-Qur’an) yang di dalamnya
terkandung firman Allah Swt yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Saw
melalui malaikat Jibril. Kedua, dilihat dari segi tujuannya adalah untuk
menjelaskan, menerangkan, menyingkap kandungan Al-Qur’an sehingga dapat
dijumpai hikmah, hukum, ketetapan dan ajaran yang terkandung didalmnya. Ketiga,
dilihat dari segi sifat dan kedudukannya adalah ahsil penalaran, kajian, dan
ijtihad para mufassir yang didasarkan pada kesanggupan dan keampuan yang
dimiliknya, sehingga suatu saat dapat ditinjau kembali.
Objek pembahasan
tafsir, yaitu al-qur’an merupakan sumber ajaran islam, kitab suci ini menempati
posisi sentral, bukan saja dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu
keislaman, tetapi juga merupakan inspirator, pemandu gerakan-gerakan umat islam
sepanjang lima belasa abad sejarahpergerakan umat ini. Berdasarkan kedudukan
dan peran al-qur’an tersebut, Quraish Shihab mengatakan jika demikian halnya,
pemahaman terhadap ayat-ayat al-qur’an, melalu penafsiran-penafsirannya,
mempunyai peran sangat besar bagi maju mundurnya umat, sekaligus dapat
mencerminkan perkembangan serta corak
pemikiran mereka. [8]
2.
Ilmu Gharib
Al-Qur’an
Lafadz gharib
berasal dari bahasa arab, yakni bentuk jamak dari lafadz gharibah yang
berarti asing, tersembunyi, samar atau sulit pengertiannya. Sedangkan menurut
istilah Ulama qurra’, gharib artinya sesuatu yang perlu
penjelasan khusus dikarenakan samarnya pembahasan atau karena peliknya
permasalahan baik dari segi huruf, lafadz, arti maupun pemahaman yang terdapat
dalam Al-Qur’an. Jika dihubungkan dengan Al-Qur’an maka yang dimaksud dengan Gharib
Al-Qur’an adalah ayat-ayat al qur’an yang sukar pemahamannya sehingga
hampir-hampir tidak dapat dimengerti maknanya, seperti lafadz أَبَّا dalam ayat 31
dari surat ‘Abasa (وَفَاكِهَةً وَّ أَبَّا).[9]
Banyak lafadz dalam ayat-ayat Al-Qur’an
yang aneh bacaannya. Maksud aneh adalah ada beberapa bacaan tulisan Al-Qur’an
yang tidak sesuai dengan kaidah aturan membaca yang umum atau yang biasa berlaku
dalam kaidah bacaan bahasa arab. Hal ini menunjukkan adanya keistimewaan Al-Qur’an
yang mengandung kemukjizatan yang sangat tinggi, disinilah letak kehebatannya
sehingga kaum sastrawan tidak mampu menandinginya. Dari segi tulisan, mushaf
yang kita terima ini tidak ada masalah karena telah dipersatukan tulisannya
oleh khalifah Utsman.[10]
Hal ini bukanlah hal yang baru,
pernah terjadi pada masa Nabi Saw sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas,
sesungguhnya Umar bin Khattab ra membaca ayat وَفَاكِهَةً
وَّ أَبَّا diatas mimbar, lalu beliau berkata
“Adapun buah (fakihah) telah kita ketahui, sedang apa yang
dimaksud dengan al abba?” lalu beliau berfikir, kemudian beliau
mengembalikan pada dirinya sendiri dan ada yang berkata “hal ini terlalu
berberat diri wahai Umar”. Beliau tidak mengetahui makna dari kata “al abba”,
padahal beliau adalah orang arab yang ahli dalam bidang sastra arab dan yang
memiliki bahasa yang paling fasih serta Al-Qur’an diturunkan kepada manusia
dengan menggunakan bahasanya.
Dari peristiwa di atas dapat
diketahui bahwa Gharib Al-Qur’an bukanlah hal yang baru, dan memang
suatu hal yang sangat sulit dipahami secara langsung, bahkan ulama’ tedahulu
tidak mau memberi makna apalagi menafsiri ayat yang sulit dipahami. Mereka
lebih memilih untuk me-mauqufkan-nya dan tidak berpendapat sedikitpun,
karena keterhati-hatiannya. Seperti ungkapannya sahabat Abu Bakar ra saat
ditanya tentang firman Allah yang berbunyi وَفَاكِهَةً
وَّ أَبَّا , beliau berkata “ di
langit mana aku berteduh dan di bumi mana aku tinggal, jika aku berkata sesuatu
di dalam Al-Qur’an yang aku tidak mengetahuinya”.[11]
Menurut Abu Sulaiman al-Khotthobi : Gharib
Al-Qur’an adalah suatu hal yang samar dan jauh dari kepahaman. Beliau
membagi Gharib Al-Qur’an menjadi dua, yang pertama adalah hal yang jauh
makananya serta samar, yang hanya dapat dipahami setelah melalui proses
pemikiran yang mendalam. Sedangkan yang kedua adalah perkataan seseorang yang
rumahnya jauh dari kabilah arab sehingga jika kalimat tersebut diungkapkan kepada
kita (orang arab) maka otomatis kita langsung menganggapnya aneh.
Sedangkan menurut Muchotob Hamzah
Gharib Al-Qur'an adalah Ilmu Al-Qur’an yang membahas mengenai arti
kata dari kata-kata yang ganjil dalam Al-Qur’an yang tidak biasa digunakan
dalam percakapan sehari-hari.[12]
Dari ketiga definisi tersebut, dapat
disimpulkan bahwa Gharib Al-Qur’an adalah ilmu yang membahas suatu makna
kata dari ayat al-qur’an yang dianggap aneh (tidak cocok) dan sulit dipahami.
3. Ilmu Asbab Al-Nuzul
Kata Asbab
adalah bentuk jama’ dari kata sabab
yang dalam bahasa indonesia biasa diartikan : sebab, alasan, motif, latar
belakang. Jadi asbab al-nuzul adalah sebab-sebab turunnya Al-Qur’an. Dalam
Al-Qur’an, kata asbab diungkapkan sebanyak delapan kali, empat kali bentuk
jama’nya, dan empat kali dalam bentuk tunggal. Keempat bentuk tunggalnya
disebutkan dalam kisah Dzulkurnain, yang diabadikan dalam firman Allah (Q.S
Al-Khahfi : 84-85). Semua kata asbab yang dalam bentuk tunggal pada ayat
tersebut berarti “al-thariq” (jalan). Sedangkan keempat bentuk jama’ itu
diungkapkan masing-masing dalam firman Allah (Q.S Al-Baqarah : 166). Kata asbab
dalam ayat tersebut berarti “alaqah” (hubungan). Dalam firman Allah yang
lain (Q.S Al-Mu’minun : 36-37). Kata asbab dalam ayat tersebut berarti “abwab”(pintu-pintu).[13]
Secara etimologi asbab al-nuzul adalah sebab-sebab yang melatarbelakangi
terjadinya sesuatu. Meskipun segala fenomena yang melatarbelakangi terjadinya
sesuatu bisa disebut asbab al-nuzul namun dalam pemakaiannya, ungkapan asbab
al-nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang
melatarbelakangi turunnya Al-Qur’an.[14]
Sedangkan
secara terminologi, asbab al- nuzul adalah : “sesuatu kejadian yang terjadi di
zaman Nabi atau sesuatu pertanyaan yang dihadapkan kepada Nabi sehingga
turunlah satu atau beberapa ayat dari Allah yang berhubungan dengan kejadian
itu, atau sebagai jawaban atas pertanyaan itu, baik peristiwa pertengkaran atau
kesalahan yang dilakukan maupun suatu peristiwa atau suatu keinginan yang
baik”. Dapat dikemukakan pula batasan-batasan pengertian yang berhasil
diformulasikan oleh para ulama’. Batas-batas tersebut adalah: asbab al-nuzul
adalah suatu yang menjadi sebab turunnya sebuah ayat atau beberapa ayat, atau
suatu pertanyaan yang menjadi sebab turunnya ayat sebagai jawaban, atau sebagai
penjelasan sesuatu hukum yang diturunkan pada saat terjadinya suatu peristiwa.
Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan dapat di simpulkan, bah antara
definisi yang satu dengan yang lain tidak jauh berbeda, baik dari segi konten
atau isi maupun redaksinya. Oleh karena itu dapat ditarik unsur-unsur dari
pengertian di atas:
1.
Adanya peristiwa atau pertanyaan
yang mendahului turunnya ayat.
2.
Adanya tindak lanjut dari peristiwa
itu.
3.
Ada objek yang dituju.
4.
Berkaitan erat peristiwa dengan
materi ayat yang turun.
5.
Terjadi pada masa Rasulullah.
Definisi-definisi “asbab al-nuzul”
diatas menegaskan pengertian terhadap pembagian ayat-ayat Al-Qur’an menjadi dua
kelompok :
a. Ayat-ayat
yang ada sebab nuzulnya.
b. Ayat-ayat
yang tidak ada sebab nuzulnya.
Memang demikianlah ayat-ayat
Al-Qur’an. Ada yang diturunkan tanpa didahului sebab dan ada yang didahului
suatu sebab.[15]
Dalam kaitan ini, perlu dikemukakan,
bahwa turunnya ayat-ayat Al-Qur’an yang didahului oleh suatu kasus tidak selalu
pada saat berlangsungnya peristiwa itu atau mengiringi terjadinya suatu
peristiwa, tapi ada kalanya ditangguhkan sampai beberapa hari, bahkan sampai
berpuluh-puluh hari. Hal ini dapat dilihat dalam kasus turunnya firman Allah
surat al-Kahfi (18):23-26 yang berkaitan dengan pertanyaan orang-orang Quraisiy
mengenai penduduk gua, serta ayat 83 dan seterusnya tentang Dzulkurnain.[16]
Al-Qur’an turun kepada Nabi Muhammad
di setiap saat sesudah terjadi sesuatu kejadian, atau beberapa kejadian, maka
tentulah tidak mungkin para sahabat menyaksikan sendiri sebab-sebab turunnya
ayat. Walaupun mereka hafal ayat-ayat Al-Qur’an namun ada kemungkinan
meraka tidak mengetahui semua asbabun nuzulnya.
Semakin jauh manusia dari zaman
turunnya Al-Qur’an, semakin sukar lagi mengetahui sebab turunnya, karena
semakin jauh dari sumber yang jernih. Inilah sebabnya para ulama’ salaf sangat
ketat dalam menerima periwayat yang berhubunngan dengan sebab nuzul ayat, baik
mengenai rawi, ataupun mengenai matan-matan yang diriwayatkan.[17]
4. Ilmu Al Makky Wa Al Madany
Ø Definisi Al
Makky wa Al Madany berdasarkan lokasi:
“Makkiyah adalah yang diturunkan di Mekkah,
sekalipun setelah hijrah dan Madaniyah adalah yang diturunkan di Madinah”.
Dari
definisi ini, para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Makkiyah adalah
semua surah atau ayat yang turun di Mekkah
dan sekitarnya seperti Mina, Arafah dan lain-lainnya. Sedangkan
Madaniyah adalah semua surah atau ayat yang turun di Madinah dan sekitarnya
seperti Badar, Uhud dan lain-lainnya. Namun definisi berdasarkan lokasi ini
memiliki kelemahan tidak dapat mencakup
semua hal dengan batasan yang jelas. Pada kenyataanya ada surah atau
ayat yang turun di suatu lokasi yang
jauh di luar kota Mekkah maupun Madinah. Sehingga tidaklah tepat jika digolongan ke daerah sekitar Mekkah atau Madinah.Sebagai
contoh surah At-Taubah ayat 43 yang turun di Tabuk dan
surah Az-Zukhruf ayat 45 yang turun di Baitul Maqdis saat Nabi Saw
sedang melakukan Isra. Tabuk dan Baitul Maqdis adalah dua daerah yang jaraknya
sangat jauh dari Mekkah maupun Madinah. Tentu menjadi sangat sulit menentukan
pengolongan surah At-Taubah ayat 43 dan
surah Az-Zukhruf ayat 45 tersebut.
Ø Definisi Al
Makky wa Al Madany berdasarkan Khitabah (sasaran seruan):
“Makkiyah adalah bila Khitabahnya ditujukan kepada penduduk
Mekkah dan Madaniyah adalah bila
Khitabahnya ditujukan kepada penduduk Madinah”.
Lewat definisi ini para ulama
menyatakan bahwa setiap surah atau ayat yang dimulai dengan redaksi “Ya
Ayyuhan Naasu”( Hai sekalian manusia) adalah Makkiyah karena pada masa itu
penduduk Mekkah pada umumnya masih kafir. Walaupun seruan itu juga ditujukan
kepada selain penduduk Mekkah. Sedangkan setiap surah atau ayat yang dimulai
dengan redaksi “Ya Ayyuhalladzina Aamanu” (Hai sekalian orang beriman)
adalah Madaniyah karena pada masa itu penduduk Madinah pada umumnya sudah beriman. Meskipun seruan itu juga
ditujukan kepada selain penduduk Madinah.
Sehubungan dengan ciri umum redaksi dari Makkiyah dan
Madaniyah tersebut, sebagian ulama di antaranya
Az-Zarqani memberikan sebuah tambahan keterangan. Tambahan keterangan
itu yakni bila suatu surah atau ayat diawali dengan redaksi “Ya Bani Adam
“ ( Hai keturunan Adam), maka kedudukannya sama dengan surah atau ayat yang diawali dengan “Ya Ayyuhan Naasu”( Hai
sekalian manusia).
Akan tetapi sebagimana definisi berdasarkan lokasi,
definisi berdasarkan Khitabah ini pun cakupannya kurang komprehensif (menyeluruh).
Walhasil menimbulkan celah-celah
kerumitan permasalahan, antara lain
karena:
v Tidak semua
surah atau ayat diawali dengan redaksi“Ya Ayyuhan Naasu”( Hai sekalian
manusia) maupun redaksi “Ya Ayyuhalladzina Aamanu”( Hai sekalian orang
beriman). Contoh surah Al-Ahzab yang dimulai dengan redaksi “Ya Ayyuhan
Nabiyyu”( Hai Nabi) juga surah Al-Munafiqun
yang diawali dengan redaksi “Idzaajaa akalmunaafiquuna”( Bila datang
kepadamu orang-orang munafik)
v Ayat-ayat
yang menyusun suatu surah bisa berbeda-beda redaksi awalnya satu sama lain.
Contoh surah Al-Hajj yang pada ayat pertamanya
dimulai dengan redaksi “Ya Ayyuhan Naasu”( Hai sekalian manusia), tetapi
pada ayat ke -77 dimulai dengan redaksi redaksi “Ya Ayyuhalladzina Aamanu”(
Hai sekalian orang beriman).
Ø Definisi Al
Makky wa Al Madany berdasarkan masa
turunnya surah atau ayat.
“Makkiyah adalah yang diturunkan
sebelum Nabi hijrah ke Madinah, sekalipun turunnya di luar kota Mekkah.
Sedangkan Madaniyah adalah yang
diturunkan sesudah Nabi hijrah, meskipun turunnya di luar kota Madinah”.
Definisi berdasarkan masa turunnya surah
atau ayat merupakan definisi yang paling populer di kalangan ulama. Penyebabnya
definisi ini mencakup pembagian Makkiyah dan Madaniyah secara lebih tepat
ketimbang 2 definisi lainnya. Dengan memakai definisi berdasarkan masa turunnya surah atau ayat, kesulitan atau
permasalahan yang timbul dari kedua definisi lainnya dapat terpecahkan. Contohnya
surah At-Taubah ayat 43 yang turun di Tabuk
dan surah Az-Zukhruf ayat 45 yang
turun di Baitul Maqdis. Keduanya sulit ditentukan penggolongannya jika berpegang
pada definisi berdasarkan lokasi. Namun dengan definisi berdasarkan masa turunnya surah atau ayat, maka surah
At-Taubah ayat 43 dan surah Az-Zukhruf
ayat 45 secara pasti dapat digolongkan sebagai Makkiyah. Oleh karena keduanya
turun sebelum Nabi SAW. hijrah ke Madinah.[18]
Jadi, yang dimaksud Ilmu Al Makky wa
Al Madany adalah ilmu yang membahas
tentang surah maupun ayat-ayat Al-Qur’an untuk mengetahui penggolongannya sebagai Makkiyah ataukah Madaniyah.
5. Ilmu Nasikh Wa Al-Mansukh
Naskh menururt bahasa mempunyai dua makna, menghapus dan menukil. Sehingga
seolah-olah yang menasakh itu telah menghapuskan yang mansukh, lalu memindahkan
atau menukilkannya kepada hukum yang lain. Sedangkan menurut istilah adalah “pengangkatan
yang dilakukan oleh penetap syariat terhadap suatu hukum yang datang terdahulu
dengan hukum yang datang kemudian.”[19]
Ilmu Nasikh
wa Mansukh hadits adalah ilmu pengetahuan yang membahasa tentang hadits
yang datang terkemudian sebagai penghapus terhadap ketentuan hukum yang
berlawanan dengan kandungan hadits yang datang lebih dahulu disebut ilmu Nasikh
wa Al-Mansukh.
Para
muhadditsin memberikan ta’rif ilmu itu secara lengkap ialah:
هوالعلم ااذ ي يبحث عن الاحاديث المتعارضة التلى لايمكن التو فيق بينها من حيث
الحكم على بعضها باء نه ناسخ, وعلى بعضهاالاخر بانه منسوخ, فما ثبت تقد مه كان
منسوخا وما تاخره كان ناسخا.
”Ilmu yang
membahas hadis-hadis yang tidak mungkin dapat dikompromikan dari segi hukum
yang terdapat pada sebagianya, karena ia sebagai nasikh (penghapus) terhadap
hukum yang terdapat pada sebagian yang lain, karena ia sebagai mansukh (yang
dihapus). Karena itu hadis yang mendahului adalah sebagai mansukh dan
hadis terakhir adalah sebagai nasikh.”[20]
Ilmu ini sangat bermanfaat untuk pengamalan hadits bila ada dua hadits maqbul
yang tanaqud yang tidak dapat dikompromokan atau dijama’. Bila dapat
dikompromokan, hanya sampai pada tingkat Mukhtalif al-Hadits, kedua
hadits maqbul tersebut dapat diamalkan. Bila tidak bisa dijama’
(dikompromokan), hadits maqbul yang tanakud tersebut di-tarjih
atau di-nasakh.
Bila diketahui mana diantara kedua hadits yang di-wurud-kan lebih
dulu dan yang di-wurud-kan kemudian, wurud kemudian (terakhir)
itulah yang diamalkan, sedangkan yang lebih dulu tidak diamalkan. Yang
belakangan disebut nasikh, yang duluan disebut mansukh. Kaidah
yang berkaitan dengan nasakh, antara lain berupa cara mengetahui nasakh,yakni
penjelasan dari Rasulullah Saw. Sendiri, keterangan Sahabat dan dari tarikh
datangnya matan yang dimaksud.[21]
F.
Penyusun
Kitab Asbab Al-Nuzul
Di antara
kitab ulumul Al-Qur’an pada abad ketiga hijriyah ini, berkisar di sekitar pokok
bahasan asbab al-nuzul, ilmu nasikh wa al-mansukh, ilmu ma
nuzzila bi al-makkah wama nuzzila bi al-madinah. Tokoh tokoh ulama yang
menyusun kitab tersebut antara lain sebagai berikut:
1) Ali bin
Al-Madini (wafat 234 H), guru dari Imam Al-Bukhari, kompilator hadis yang
sangat terkemuka yang kemudian diberi judul shahih bukhari. Beliau
mengarang ilmu asbab al-nuzul.
2) Abu Ubaid
Al-Qasim bin Salam (wafat 224 H), beliau mengarang kitab nasikh wa
al-mansukh.
3) Muhammad
Ayub Adh-Dhiris (wafat 294 H), beliau menulis ilmu al-makky wa al-madany.
4) Muhammad bin
Khalaf Al-Marzuban (wafat 309 H), beliau mengarang kitab Al-Hawi Fi Ulum Qur’an
yang terdiri dari 27 juz. Keempat ulama tersebut termasuk ulama abad ke-3
Hijriyah.[22]
G.
Jumlah Juz Kitab
Al-Hawi Fi Ulum Qur’an Karangan Muhammad Bin Khalaf Al-Marzuban
Seperti yang telah dijelaskan di
atas, Kitab Al-Hawi Fi Ulum Qur’an karangan Muhammad bin Khalaf Al-Marzuban terdiri
dari 27 juz. Selain kitab fununul afnan fi ulumul qur’an dan al-mujtaba fi
ulumin tata’allaqu bil qur’an yang ditulis Abul Faraj Ibnul Jauzi pada abad
ke-7, serta kitab al-burhan fi-ulum qur’an yang ditulis Ali Ibn Ibrahim
Ibn Sa’id pada abad ke-5, Kitab al-hawi fi ulum qur’an yang ditulis Muhammad
Bin Khallaf Al-Marzuban pada abad ke-3. Ketiga kitab tersebut menjadi patokan
untuk menentukan lahirnya istilah ulumul qur’an.
Sejarah pertumbuhan ulumul qur’an
telah menunjukkan kelahiran ilmu ini melalui proses yang cukup panjang. Tahap
demi tahap ilmu-ilmu yang menjadi bagian ulum Al-Qur’an tumbuh dan berkembang,
seperti ilmu tafsir, ilmu rasm al-qur’an, ilmu qira’at, ilmu gharib
al-qur’an, dan seterusnya. Kemudian ilmu-ilmu ini membentuk kesatuan yang
mempunyai hubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaan Al-Qur’an maupun
segi pemahamannya. Karena itu ilmu-ilmu Al-Qur’an yang dalam istilah bahasa
arabnya ”ulumul qur’an”. Namun, kapankah istilah ini muncul dan siapakah
orang pertama yang menggunakannya. Mengenai sejarah lahirnya istilah ini tiga
pendapat kalangan penulis ulumul qur’an.[23]
Beberapa pendapat yang menyampaikan
tentang lahirnya istilah ulumul qur’an sebagai berikut:
1) Jumhur ulama
dan ahli sejarah ulumul qur’an berpendapat bahwa istilah ulumul qur’an sudah
ada pada abad ke-7 Hijriyah. Alasannya, pada akhir abad sudah diterbitkan kitab
yang menggunakan pendekatan ulumul qur’an, yaitu kitab fununul afnan fi
ulumul qur’an dan al-mujtaba fi ulumin tata’allaqu bil qur’an yang ditulis Abul
Faraj Ibnul Jauzi (wafat 597 H). Jadi sejak awal abad tujuh hijriyah istilah
ulumul qur’an sudah tersiar luas dan banyak dibaca orang. Sebaliknya, menurut
penelitian prof. Dr. T.M. Hasbi ash-Shiddiqi dalam syarah dan pengntar ilmu
tafsir mengatakan bahwa menurut hasil penelitian sejarah, Imam Al-Kafiji (wafat
879 H) adalah orang pertama yang membukukan ulumul qur’an. Karena itu, istilah
ulumul qur’an itu baru ada sejak abad tujuh hijriyah karena pada abad ini kitab
ulumul qur’an mulai ditulis dan dibukukan orang.[24]
2) Al-zarqani
berpendapat bahwa istilah ini lahir dengan lahirnya kitab al-burhan fi ulum
al-qur’an, karya Ali Ibn Ibrahim Ibn Sa’id yang terkenal dengan sebutan Al-Hufi
(wafat 430 H). Menurut Al-Zarqani, kitab ini terdiri dari 30 jilid. Lima belas
jilid dari padanya disimpan di balai perpustakaan di Kairo dengan tersusun dan
tidak berurutan. Berdasarkan ini Al-Zarqani berpendapat bahwa lahirnya istilah
ulumul qur’an pada permulaan abad ke-5 Hijriyah.
3) Ahubhi
Al-Shalih tidak setuju dengan pendapat terdahulu. Ia berpendapat orang yang
pertama kali menggunakan istilah ulumul qur’an adalah Ibnu Al-Marzuban (wafat
309 H). Pendapat ini didasarkan atas penemuannya tentang beberapa kitab yang
berbicara tentang kajian-kajian Al-Qur’an dengan menggunakan istilah ulumul
qur’an pada namanya. Menurut dia, yang paling tua di antaranya adalah kitab
ibnu al-Marzuban yang sudah ada pada abad ke-3 Hijriyah.
Dari ketiga
pendapat di atas, pendapat Shubhi Al-Shalih jelas lebih kuat. Sebab,
berdasarkan sejarah pertumbuhan Ibnu Al-Marzubanlah penulis yang paling pertama
menggunakan istilah ulumul qur’an pada kitabnya yang berjudul al-hafi fi
ulum qur’an.
Dari beberapa penjelasan di atas, maka dapat dipahami
bahwa ulumul qur’an adalaj “ilm” yang berarti ilmu-ilmu. Al-Qur’an
adalah kitab suci umat islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw yang
gunanya menjadikan pedoman hidup dijalan Allah Swt. Dimasa Rasul ulumul qur’an
belum dikenal sehingga penyebaran Al-Qur’an di negara-negara selain Timur
Tengah menjadi kendala dalam pemahamannya. Di zaman khalifah Utsman wilayah
islam semakin luas, sehingga terjadi pembaharuan antara penakhluk arab dan
bangsa-bangsa yang tidak mengetahui bahasa arab. Kemudian dimasa Ali terjadi
perkembangan baru dalam ilmu Al-Qur’an. Karena banyaknya umat islam yang
berasal dari non arab.
Sehingga
dapat diuraikan bahwa ulumul qur’an merupakan kumpulan berbagai ilmu yang
berhubungan dengan Al-Qur’an. Pada dasarnya, ilmu-ilmu ini adalah ilmu agama
dan bahasa arab. Namun, menyangkut ayat-ayat tertentu, seperti ayat-ayat
kauniah dan perjalanan bulan dan bintang diperlukan pengetahuan kosmologi dan
astronomi. Karena itu, ilmu ini mempunyai ruang lingkup yang luas dan dalam
sejarahnya aelalu mengalami perkembangan. Pengarang kitab al-tibyan fi ulum
al-qur’an mengibaratkan ulumul qur’an sebagai premis minor dari dua premis
tafsir. Menurut Manna’ Al-Qaththan ilmu ini kadang-kadang disebut Ushul
Al-Tafsir karena ilmu ini meliputi pembahasan-pembahasan yang harus diketahui
oleh seorang mufassir untuk menjadi landasannya dalam menafsirkan Al-Qur’an. [25]
H.
Tokoh-Tokoh Ulama yang Menyusun Ilmu Al-Qur’an pada Abad Ke-4 Hijriyah
Pada abad ke-4 Hijriyah ini mulailah
disusun ilmu Gharib Al-Qur’an dan beberapa kitab ulum al-qur’an dengan memakai
istilah ulum al-qur’an. Diantara ulama yang menyusun ilmu-ilmu tersebut adalah:
1)
Abu Bakarnas-Sijistani (wafat 330
Hijriyah) yang mengarang kitab “Gharib Al-Qur’an”.
2)
Abu Bakar bin Qasim Al-Ambari (wafat
328 Hijriyah) menyusun kitab “Ajaibu Ulumul Qur’an”.
3)
Abu al-hasan al-asyari (wafat 324
Hijriyah) yang menyusun kitab Al-Mukhtazan Fi’ Ulumul Qur’an.
4)
Abu Muhammad bin Al-Kurkhi (wafat
360 H) yang menyusun kitab naktul Qur’an Ad-Daliatu ‘Alal Bayani Fi Anwa’il
Ulumi Wal Ahkami.
5)
Muhammad bin Ali Al-Adfawi (wafat
388 H) yang menyusun Kitab Al-Istighna’ Fi Ulum Al-Qur’an yang terdiri
dari 20 jilid.[26]
I.
Pengertian Ilmu Badai’i Al-Qur’an
Pada abad ke-8 Hijriyah muncullah
beberapa ulama yang menyusun ilmu-ilmu baru tentang Al-Qur’an, sedangkan
penulisan kitab-kitab tentang ulum al-qur’an terus berjalan. Diantara mereka
adalah:
1)
Ibn Abi Al-Isba’ yang menyusun Ilmu
Badai’i Al-Qur’an, yaitu suatu ilmu yang membahas macam-macam badai’i
(keindahan bahasa dan kandungan al-qur’an) dalam al-qur’an.
2)
Ibn Al-Qayyim yang menyusun ilmu Aqsam
Al-Qur’an, yaitu suatu ilmu yang membahas sumpah-sumpah yang terdapat dalam
Al-Qur’an.
3)
Najmuddin Ath-Thufi yang menyusun
ilmu Hujaj Al-Qur’an atau ilmu Jadal Al-Qur’an, yaitu suatu ilmu
yang membahas bukti-bukti atau argumentasi-argumentasi yang dipakai Al-Qur’an untuk
menetapkan sesuatu.
4)
Abu Al-Hasan Al-Mawardi yang
menyusun ilmu Amstal Al-Qur’an, yaitu suatu ilmu yang membahas tentang
perumpamaan-perumpamaan yang terdapat di dalam Al-Qur’an.
5)
Badruddin Az-Zarkasy yang menyusun
kitab Al-Burhan Fi Ulum Al-Qur’an. Kitab ini telah diterbitkan oleh Ustadz
Muhammad Abu Al-Fadhi Ibrahim (4 jilid). Kitab ini memuat 47 macam persoalan
ulum al-qur’an.
6)
Taqiyuddun Ahmad bin Taimiyah
Al-Harani yang meyusun kitab Ushul Al-Tafsir.[27]
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pada masa Abu Bakar ra. dan Umar ra.
Al-Qur’an disampaikan dengan jalan taqlin dan musyafahah dari mulut ke mulut.
Rasmul Al-Qur’an atau yang lebih
dikenal dengan Ar-Rasm Al-‘Utsmani lil Mushaf (penulisan mushaf Utsmani)
adalah: Suatu metode khusus dalam penulisan Al-Qur’an yang di tempuh oleh Zaid
bin Tsabit bersama tiga orang Quraisy yang di setujui oleh Utsman.
Metode khusus dalam Al-Qur’an yang
digunakan oleh 4 sahabat yaitu: Zaid bin Tsabit, Ubay ibn Ka’ab, Ali bin Abi
Thalib dan Utsman bin Affan bersama disetujui oleh khalifah Utsman.
Istilah rasmul Qur’an diartikan sebagai pola penulisan al-Qur’an yang digunakan
Ustman bin Affan dan sahabat-sahabatnya ketika menulis dan membukukan
Al-Qur’an. Yaitu mushaf yang ditulis oleh panitia empat yang terdiri dari: Zaid
bin Sabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin Al-Ash, dan Abdurrahman bin Al-haris.
Mushaf Utsman ditulis dengan kaidah tertentu
Para sahabat tidak atau belum
membukukan Ulumul Qur’an karena beberapa alasan.
1.
Mereka merupakan orang arab murni
yang memiliki banyak keistimewaan, antara lain, memiliki daya hafalan yang
sangat kuat, berotak cerdas, dan berdaya tangkap sangat tajam.
2.
Memiliki kemampuan berbahasa yang
sangat luas terhadap segala macam bentuk ungkapan, baik prosa, puisi, maupun
sajak.
3.
Kebanyakan mereka terdiri dari
orang-orang ummi, tetapi cerdas.
4.
Rasulullah Saw masih hidup sehingga
ketika mengalami kesulitan, masalah dan pertanyaan bisa diajukan kepada
Rasulullah Saw langsung.
5.
Belum adanya alat-alat tulis yang
memadai dan larangan Rasulullah Saw untuk menulis segala sesuatu selain ayat
Al-Qur’an
Setelah
berakhirnya zaman khalifah yang empat, timbul zaman Bani Umayyah. Orang-orang
yang paling berjasa dalam periwayatan ini adalah khalifah yang empat, serta
Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Zaid Ibnu Tsabit, Ubay Ibnu Ka’ab, Abu Musa
Al-Asy’ari, dan Abdullah Ibnu Zubair dari kalangan sahabat.
Ilmu-lmu
yang sudah berkembang pada abad ke-1 Hijriyah yaitu:
1. Ilmu Tafsir adalah ilmu yang menjelaskan
makna ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai seginya, baik konteks historisnya
maupun sebab al-nuzulnya, dengan mengggunakan ungkapan atau keterangan
yang dapat menunjuk kepada makna yang dikehendaki secara terang dan jelas.
2. Ilmu Gharib Al-Qur’an, karangan
Abu Bakar Al-Sijistani,
3. Ilmu Asbab Al-Nuzu, karangan
Ali Bin Al-Madani,
4. Ilmu Makky Wa Al-Madany, karangan
Muhammad Ibnu Ayyub Adh-Dhoris,
5. Ilmu Nasikh Wa Al-Mansukh,
karangan Abu Ubaid Al-Qosim Ibnu Salam.
Pada abad
ke-3 Hijriyah, Muhammad bin Khalaf Al-Marzuban (wafat 309 H), beliau mengarang
kitab Al-Hawi Fi Ulum Qur’an yang terdiri dari 27 juz.
Pada abad ke-4 Hijriyah ini mulailah
disusun ilmu Gharib Al-Qur’an dan beberapa kitab ulum al-qur’an dengan memakai
istilah ulum al-qur’an. Diantara ulama yang menyusun ilmu-ilmu tersebut adalah:
1)
Abu Bakarnas-Sijistani (wafat 330
Hijriyah)
2)
Abu Bakar bin Qasim Al-Ambari (wafat
328 Hijriyah)
3)
Abu al-hasan al-asyari (wafat 324
Hijriyah)
4)
Abu Muhammad bin Al-Kurkhi (wafat
360 H)
5)
Muhammad bin Ali Al-Adfawi (wafat
388 H)
Pada abad
ke-8 Hijriyah Ibn Abi Al-Isba’ menyusun Ilmu Badai’i Al-Qur’an, yaitu
suatu ilmu yang membahas macam-macam badai’i (keindahan bahasa dan kandungan
al-qur’an) dalam al-qur’an.
DAFTAR
PUSTAKA
Nurjanah, Siti. 2013. Ulum Al-Qur’an. Jakarta:
PT. RajaGrafindo Persada.
Al-Qaththan, Manna’. 2012. Pengantar
Studi Ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Ash-Shiddieqy,
T.M. Hasbi. 1990. Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an/ Tafsir. Jakarta:
Bulan Bintang.
Izzan,
Ahmad. 2011. Ulumul Qur’an. Bandung: Tafakur/kelompok HUMANIORA
Abdul Wahid, Ramli. 2002. Ulumul Qur’an. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
Nata, Abuddin. 2014. Metode Studi Islam. Jakarta:
Rajawali Pers.
Syadali, Ahmad, dan Rafi’i, Ahmad. 1997. Ulumul
Quran. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Baidan, Nashruddin. 2005. Wawasan Baru Ilmu
Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Khan, Abdul Majid. 2008. Praktikum Qira’at.
Jakarta: Amzah.
Hamzah, Muchotob. 2003. Studi Al-Qur'an
Komprehensif. Yogyakarta: Gama Media.
Usman. 2009. Ulumul Qur’an. Yogyakarta: Teras.
Anwar, Rosihon. 2013. Ulum Alquran. Bandung:
CV Pustaka Setia..
Muhammad, Teungku. 2002. Ilmu-Ilmu Al-Qur’an.
Semarang : Pustaka Rizki Putra.
Anwar, Hamdani. 1995. Pengantar Ilmu tafsir
(Bagian Ulumul Qur’an). Jakarta: Fikahati Aneska..
Al-Qaththan, Manna’. 2005. Pengantar Studi Ilmu
Hadits. Jakarta: Pustaka al-Kausar.
Rahman, Fachtur. 1974. Ikhtisar Musthalahul
Hadits. Bandung: PT Al-Ma’arif.
Solahuddin,
Agus dan Suyadi, Agus. 2009. Ulumul Hadits. Bandung: Pustaka Setia
[1]Siti Nurjanah, Ulum Al-Qur’an,
(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013). hal.4-5.
[2]Syaikh
Manna’ Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar, Cetakan ke-7, 2012). hal.150.
[3]T.M. Hasbi
Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an/Tafsir, (Jakarta :
Bulan Bintang, Cetakan ke-13, 1990). hal.83-86.
[4] Ahmad Izzan, Ulumul Qur’an, (Bandung:
Tafakur/kelompok HUMANIORA, cetakan ke-4 2011).hal.12-14.
[5] Ramli Abdul Wahid, Ulumul
Qur’an, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, Cet. Ke-4 2002).hal.16-17.
[6] Abuddin Nata, Metode Studi
Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014).hal.209-210.
[7] Ahmad Syadali, dan Ahmad Rafi’i,
Ulumul Quran, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1997), hal. 24.
[8] Abuddin Nata, Op. cit.,
hal 210-211
[9] Nashruddin Baidan, Wawasan
Baru Ilmu Tafsir, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005).hal. 267.
[10] Abdul Majid Khan, Praktikum
Qira’at (Jakarta: Amzah, 2008).hal.100.
[11] Ibid. hal.100.
[12]Muchotob Hamzah, Studi
Al-Qur'an Komprehensif, (Yogyakarta: Gama Media, 2003). hal.167.
[13]Usman, Ulumul Qur’an, (
Yogyakarta: Teras, 2009).hal.103
[14] Rosihon Anwar, Ulum Alquran,
(Bandung: CV Pustaka Setia, 2013).hal.60.
[15] Teungku Muhammad, Ilmu-Ilmu
Al-Qur’an, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2002), hal.18.
[16] Usman, Op.cit., hal.107.
[17] Teungku Muhammad, Op.cit.,
hal.20.
[18] Hamdani Anwar, Pengantar Ilmu tafsir
(Bagian Ulumul Qur’an), (Jakarta: Fikahati Aneska, 1995).hal.61-82.
[20] Fachtur Rahman, Ikhtisar
Musthalahul Hadits, (Bandung: PT Al-Ma’arif, 1974).hal. 331.
[21] Agus Solahuddin dan Agus Suyadi,
Ulumul Hadits, (Bandung: Pustaka Setia, 2009).hal.120.
[22] Ahmad izzan, Op.cit.,
hal.17.
[23] Siti Nurjanah, Op.cit., hal.19.
[24] Ahmad izzan, Op.cit., hal.21.
[26] Ahmad izzan, Op.cit., hal.17.

0 komentar:
Post a Comment