Monday, November 23, 2015

Makalah Ulumul Qu'an

ULUMUL QUR"AN

Disusun untuk memenuhi persyaratan Mata Kuliah Ulumul Qur’an yang
Diampu Oleh: Dra. Siti Nurjanah, M.Ag
Disusun Oleh:

Nama             : Khoirul Amri
NPM              : 14118524
Kelas              : B
Semester        : II

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JUSURAN SYARIAH DAN EKONOMI SYARIAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
2015

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT. yang telah menurunkan Nabi Muhammad SAW. untuk umatnya di dunia ini sebagai petunjuk untuk menggapai kehidupan di dunia ini menuju kehidupan abadi. Sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang telah membimbing kita dari jalan yang gelap menuju jalan yang terang, yakni dengan tersiarnya agama Islam.
Dengan Hidayah, Rahmat dan Anugerah Allah SWT, makalah Ulumul Al-Quran ini dapat diselesaikan. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung atas terselesaikannya makalah ini dan juga sangat mengharapkan kepada semua pihak untuk memberi saran perbaikan makalah ini, karena makalah ini masih jauh akan kesempurnaan. Adapun harapan saya, semoga makalah ini dapat memberikan manfa’at kepada kita semua, Amin.
  
Metro, 25 Juni 2015








BAB I
PENDAHULUAN
a)      Latar Belakang
Al-Qur’an adalah sumber hukum islam yang pertama.sehingga kita hendaknya harus dapat memahami tentang kandungan di dalamnya. Al-Qur’an dengan huruf-hurufnya, bab-babnya, surat-suratnya dan ayat-ayatnya yang sama di seluruh dunia, baik di Jepang, Brasilia, Iraq dan lain-lain. Andaikata ia bukan dari Allah Swt, tentu terdapat perbedaan yang banyak.
Al-Qur’an adalah laksana sinar yang memberikan penerangan terhadap kehidupan manusia, bagaikan pelita yang memberikan cahaya kearah hidayah ma’rifah. Al-Qur’an juga adalah kitab hidayah dan ijaz (melemahkan yang lain). Ayat-ayatnya tentu ditetapkan kemudian diperinci dari Allah Swt, yang maha bijaksana dan maha mengetahui.
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam. Diturunkan kepada Nabi Muhammad  melalui  Malaikat  Jibril. Kitab terakhir ini merupakan sumber utama ajaran Islam dan pedoman hidup bagi setiap Muslim. Al-Qur’an bukan sekedar memuat petunjuk tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya ( Hablum min Allah wa hablum min an-nas), serta manusia dengan alam  sekitarnya. Untuk memahami ajaran Islam secara sempurna (kaffah), diperlukan pemahaman terhadap kandungan Al-Qur’an dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari secara sungguh-sungguh dan konsisten.
Al-Qur’an merupakan mukjizat terbesar nabi Muhammad Saw. Diturunkan dalam bahasa Arab, baik lafal maupun uslub-nya. Suatu bahasa yang kaya kosa kata dan sarat makna. Kendati al-Quran berbahasa Arab, tidak berarti semua orang Arab atau orang  yang  mahir dalam bahasa Arab, dapat memahami Al-Qur’an secara rinci. Al-Qur’an adalah kitab yang agung, memiliki nilai sastra yang tinggi. Meskipun diturunkan kepada bangsa Arab yang lima belas abad lalu terkenal dengan jiwa yang kasar. Al-Qur’an mampu meruntuhkan dominasi sya’ir-sya’ir Sastrawan Arab, hingga tidak berdaya dihadapan Al-Qur’an.
Kitab suci Al-Qur’an sebagai pedoman umat Islam harus dipahami dengan benar. Hasbi Ash-Shidieqi menyatakan untuk dapat memahami Al-Qur’an dengan sempurna, bahkan untuk menterjemahkannya sekalipun, diperlukan sejumlah ilmu pengetahuan, yang disebut Ulumul Qur”an. Oleh karena itu kita sebagai umat islam harus benar-benar mengetahui kandungan-kandungan yang ada didalamnya dari berbagai aspek. ilmu Qur’an adalah salah satu jalan yang bisa membawa kita dalam memahami kandungan Al-Qur’an. Selain memahami Al-Qur’an kita juga perlu tau mengetahui bagaimana perkembangan ilmu Qur’an dan siapa saja tokoh-tokoh yang  menjadi  pendongkrak munculnya ilmu Qur’an. Secara tidak langsung pemikiran merekalah yang mengilhami kita dalam memaham Al-Qur’an.

b)     Rumusan masalah
1.      Bagaimana penyampaian Al-Qur’an pada masa Abu Bakar dan Umar ?
2.      Apakah pengertian Rasm Utsmani serta sebutkan panitia empat yang menulisnya ?
3.      Jelaskan faktor-faktor penyebab Ulumul Qur’an tidak dibukukan ?
4.      Sebutkan tokoh-tokoh  yang merintis Ulumul Qur’an selain KhulafaRasyidin?
5.      Sebutkan ilmu Al-Qur’an yang sudah berkembang pada abad I H ?
6.      Siapakah yang menyusun ilmu Asbab Al-Nuzul ?
7.      Berapa juzkah isi dari kitab Al-Hawi Fi’ Ulum Qur’an ?
8.      Siapakah tokoh ulama yang menyusun Ulum Qur’an pada abad IV H ?
9.      Apakah Pengertian Bada’i Al-Qur’an ?









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Penyampaian Al-Qur’an pada Zaman Abu Bakar dan Umar
Pada masa Rasulullah Saw dalam banyak hal beliau memberi keterangan kepada para sahabat tentang makna ayat atau keterangan lain menyangkut Al-Qur’an seperti tata urutan ayat dan lain-lain. Hal ini didasarkan kepada Nabi yang bertugas memberikan penjelasan mengenai apa yang diturunkan kepadanya.
Pada masa Abu Bakar ra. dan Umar ra. Al-Qur’an disampaikan dengan jalan taqlin dan musyafahah dari mulut ke mulut. Sedangkan pada masa Utsman bin Affan, islam sudah semakin luas dan berkembang ke luar bangsa Arab, sehingga timbul bahasa-bahasa arab dan selain dan selain arab (azam), ditambah lagi para penghafal Al-qur’an dari kalangan sahabat sudah banyak yang gugur di medan perang dalam perluasan dan penyebaran islam. Percekcokan dialek cara membaca Al-Qur’an sudah mulai ditemukan, Utsman mengambil tindakan mengumpulkan para penghafal Al-Qur’an dan segera membentuk panitia penulisan Al-Qur’an dengan menunjuk sekretaris Rasulullah yaitu Zaid bin Sabit menjadi ketua panitia pembukuan Al-Qur’an.
Pembukuan Al-Qur’an pada masa Utsman ini dimotivasi karena banyak terjadi perselisihan di dalam cara membacanya, pada saat itu sudah berada pada titik umat islam saling menyalahkan yang pada akhirnya terjadi perselisihan diantara mereka. Utsman memutuskan dalam penulisan Al-Qur’an memperhatikan tulisan yang mutawatir, mengabaikan ayat yang bacaannya di naskh dan ayat tersebut tidak dibaca kembali di hadapan Nabi pada saat-saat terakhir, kronologis surat dan ayatnya seperti yang telah ditetapkan atau berbeda dengan mushaf Abu Bakar, sistem penulisan yang digunakan mampu mencakup qira’at yang berbeda sesuai lafadz-lafadz Al-Qur’an ketika diturunkan, dan semua yang bukan termasuk Al-Qur’an dihilangkan.
Setelah proses pembukuan Al-Qur’an, kemudian Al-Qur’an tersebut diperbanyak dan segera dikirim ke kota-kota besar yang penduduknya sudah menganut agama islam, dan salah satu mushaf disimpan di kediaman Utsman yang kemudian dikenal dengan mushaf Al-Imam. Sedangkan naskah asli Al-Qur’an yang sebelumnya disimpan dirumah Hafsah, salah seorang janda dari Rasulullah Saw diperintahkan untuk dibakar agar menghindari perbedaan-perbedaan mengenai Al-Qur’an yang lebih krusial lagi. Utsman melarang membaca Al-Qur’an yang tidak bersumber dari Al-Mushaf tersebut. Tindakan Utsman ini merupakan awal perkembangan ilmu rasm Al-Qur’an atau rasm Utsmani.[1]

B.     Pengertian Rasm Al-Qur’an atau Rasm Utsmani serta Panitia Empat Yang Menulis Mushaf  Utsmani
Rasmul Al-Qur’an atau yang lebih dikenal dengan  Ar-Rasm Al-‘Utsmani lil Mushaf (penulisan mushaf Utsmani) adalah : Suatu metode khusus dalam penulisan Al-Qur’an yang di tempuh oleh Zaid bin Tsabit bersama tiga orang Quraisy yang di setujui oleh Utsman.[2]
Rasmul al-Qur’an yaitu: Penulisan Al-Qur’an yang dilakukan oleh 4 sahabat yang dikepalai oleh Zaid bin Tsabit, dibantu tiga sahabat yaitu Ubay bin Ka’ab, Ali bin Abi Thalib, dan Utsman bin Affan yang dilatar belakangi oleh saran dari Umar bin Khattab kepada Abu Bakar, kemudian keduanya meminta kepada Zaid bin Tsabit selaku penulis wahyu pada zaman Rasulullah Saw untuk mengumpulkan (menulis) Al-Qur’an  karena banyaknya para sahabat dan khususnya 700 penghafal Al-Qur’an syahid pada perang Yamamah.[3]
Metode khusus dalam Al-Qur’an yang digunakan oleh 4 sahabat yaitu: Zaid bin Tsabit, Ubay ibn Ka’ab, Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan bersama  disetujui oleh khalifah Utsman. Istilah rasmul Qur’an diartikan sebagai pola penulisan al-Qur’an yang digunakan Ustman bin Affan dan sahabat-sahabatnya ketika menulis dan membukukan Al-Qur’an. Yaitu mushaf yang ditulis oleh panitia empat yang terdiri dari: Zaid bin Sabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin Al-Ash, dan Abdurrahman bin Al-haris. Mushaf Utsman ditulis dengan kaidah tertentu. Para ulama meringkas kaidah itu menjadi enam istilah, yaitu :
1.      Al–Hadzf (membuang,menghilangkan,atau meniadakan huruf).
Contohnya, menghilangkan huruf alif pada ya’ nida’ (يَََآَ يها النا س ).
2.      Al – Jiyadah (penambahan), seperti menambahkan huruf alif setelah wawu atau yang mempunyai hukum jama’ (بنوا اسرا ئيل ) dan menambah alif setelah hamzah marsumah (hamzah yang terletak di atas lukisan wawu      (تالله تفتؤا).
3.      Al – Hamzah, Salah satu kaidahnya bahwa apabila hamzah ber-harakat sukun, ditulis dengan huruf ber-harakat yang sebelunya, contoh (ائذن ).
4.      Badal (penggantian), seperti alif ditulis dengan wawu sebagai penghormatan pada kata (الصلوة).
5.      Washal dan fashal (penyambungan dan pemisahan),seperti kata kul yang diiringi dengan kata ma ditulis dengan disambung ( كلما ).
6.      Kata yang dapat di baca dua bunyi. Suatu kata yang dapat dibaca dua bunyi, penulisanya disesuaikan dengan salah salah satu bunyinya. Di dalam mushaf ustmani,penulisan kata semacam itu ditulis dengan menghilangkan alif, contohnya, (ملك يوم الدين ). Ayat ini boleh dibaca dengan menetapkan alif (yakni dibaca dua alif), boleh juga dengan hanya menurut bunyi harakat (yakni dibaca satu alif).








C.    Faktor-Faktor Penyebab Ulum Al-Qur’an Tidak Dibukukan.

Nabi Muhammad Saw dan para sahabat mengetahui benar makna-makna Al-Qur’an dan  ilmu-ilmunya seperti pengetahuan ulama sesudahnya. Bahkan, makna dan ilmu Al-Qur’an itu pada masa Rasulullah Saw dan sahabatnya belum tertulis atau dibukukan, serta belum tersusun dalam satu kitab karena mereka mereka berpandangan tidak merasa perlu untuk menulis dan membukukan makna dan ilmu Al-Qur’an dalam satu kitab. Pandangan demikian muncul ke permukaan karena Rasulullah Saw yang menerima wahyu dari Allah mendapat rahmat-nya berupa jaminan Allah bahwa sahabat pasti bisa mengumpulkan wahyu itu kedalam dadanya, dan Allah  melancarkan lisan beliau untuk membacanya, serta pandai memberi  interpretasi tentang isi dan maksudnya. Jadi, Allah sudah memberi jaminan kepada beliau tentang makna dan rahasia wahyu Al-Qur’an.
“janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca)  Al-Qur’an karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya, atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dalam) dadamu dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaan itu. lalu, sesungguhnya atas tanggungan kamilah penjelasannya”
(qs al-qiyamah, 75 16-19).
            Setiap Rasulullah Saw selesai menerima wahyu Al-Qur’an, beliau pasti dan segera menyampaikan wahyu itu kepada para sahabat. Beliau membacakannya kepada orang banyak dengan tekun dan tenang sehingga mereka dapat membacanya pula dengan baik, menghafal lafalnya, dan memahami arti, makna kandungannya, serta rahasia-rahasIanya. Rasulullah Saw menjelaskan tafsiran-tafsiran ayat Al-Qur’an kepada mereka dengan sabda, perbuatan, persetujuan, serta akhlak dan sifat beliau. Tugas ini beliau laksanakan sesuai dengan perintah Allah bahwa:
“kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan supaya mereka memikirkan “ (QS an-Nahl, 16:44)
            Saat itu, para sahabat, sebagai orang arab murrni memiliki keistimewaan arabiah yang sangat tinggi dan kelebihan lainnya yang sempurna. Mereka memiliki kekuatan daya ingat dan kemampuan menghafal yang sangat hebat, otak yang cerdas, serta daya tangkap yang tajam terhadap keterangan dan segala bentuk rangkaian atau susunan kalimat. Mereka banyak mendapatkan ulumul qur’an dan i’jaznya dengan pembawaan dan kecemerlangan akal rasio mereka.
            Meskipun para sahabat banyak memiliki keistimewaan, namun sebagian besar dari mereka adalah orang-orang ummi (orang yang tidak pandai membaca dan menulis), serta alat-alat tulis sangat sulit ditemukan karena ketiadaan kertas dan pena. Di sisi lain, rasulullah saw melarang para sahabat untuk menuliskan sesuatu selain Al-Qur’an. “janganlah kalian tulis dariku selain Al-Qur’an. Barangsiapa menulis dariku selain Al-Qur’an, hendaklah dihapus. Dan, beritakanlah sariku, tidak ada larangan. Dan, barangsiapa yang berdusta atas saya dengan sengaja, bersiap-siaplah tempatnya di neraka” (HR muslim dari abu sa’id al-khudri).
            Larangan tersebut dikeluarkan oleh Rasulullah Saw karena beliau merasa khawatir terjadinya kejumbuhan antara Al-Qur’an dan lainnya. Serta dikhawatirkan tercampurnya Al-Qur’an dengan teks lain yang bukan al-qur’an selama Al-Qur’an itu masih terus turun. Jadi, larangan yang disampaikan beliau setting sosialnya sangat kental. Tegasnya, para sahabat tidak atau belum membukukan Ulumul Qur’an karena beberapa alasan.
1.      Mereka merupakan orang arab murni yang memiliki banyak keistimewaan, antara lain, memiliki daya hafalan yang sangat kuat, berotak cerdas, dan berdaya tangkap sangat tajam.
2.      Memiliki kemampuan berbahasa yang sangat luas terhadap segala macam bentuk ungkapan, baik prosa, puisi, maupun sajak.
3.      Kebanyakan mereka terdiri dari orang-orang ummi, tetapi cerdas.
4.      Rasulullah Saw masih hidup sehingga ketika mengalami kesulitan, masalah dan pertanyaan bisa diajukan kepada Rasulullah Saw langsung.
5.      Belum adanya alat-alat tulis yang memadai dan larangan Rasulullah Saw untuk menulis segala sesuatu selain ayat Al-Qur’an.[4]

D.    Tokoh Yang Merintis Ulum Qur’an Selain KhulafaRasyidin
            Pada masa pemerintahan Ali ra terjadi perkembangan baru dalam ilmu Al-Qur’an. Karena melihat banyaknya umat islam yang berasal dari bangsa non-arab, kemerosotan dalam bahasa arab, dan kesalahan pembacaan Al-Qur’an, Ali ra memerintahkan Abu Al-Aswad Al-Dualy (wafat 69 h) untuk menyusun kaidah-kaidah bahasa arab. Hal ini dilakukan untuk memelihara bahasa arab dari pencemaran dan menjaga Al-Qur’an dari keteledoran pembacanya. Tindakan khalifah Ali ra ini dianggap perintis bagi lahirnya ilmu Nahwu dan I’rab Al-Qur’an.
            Setelah berakhirnya zaman khalifah yang empat, timbul zaman Bani Umayyah. Kegiatan para sahabat dan tabi’in terkenal dengan usaha-usaha mereka yang tertumpu pada penyebaran ilmu-ilmu Al-Qur’an melalui jalan periwayatan dan pengajaran secara lisan, bukan melalui tulisan atau catatan. Kegiatan-kegiatan seperti ini dipandang sebagai persiapan bagi masa pembukuannya. Orang-orang yang paling berjasa dalam periwayatan ini adalah khalifah yang empat, serta Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Zaid Ibnu Tsabit, Ubay Ibnu Ka’ab, Abu Musa Al-Asy’ari, dan Abdullah Ibnu Zubair dari kalangan sahabat. Sedangkan dari kalangan tabi’in adalah Mujahid, ‘Atha, ‘Ikrimah, Qatadah, Al-Hasan Al-Bashri, Sa’id Ibnu Jubair, dan Zaid Ibnu Aslam di Madinah dari aslam ilmu ini diterima oleh puteranya Abd Al-Rahman, Malik Ibnu Anas dari generasi tabi’i al-tabi’in. Mereka ini semuanya dianggap sebagai peletak batu pertama bagi apa yang disebut ilmu tafsir, ilmu gharib al-qur’an, ilmu asbab al-nuzul, ilmu makky wa al-madany, dan ilmu nasikh wa al-mansukh.[5]


E.     Ilmu Alqur’an Yang Sudah Berkembang Pada Abad 1
1.      Ilmu tafsir
Kata tafsir berasal dari bahasa arab, fassara, yufassiru, tafsiran yang berarti penjelasan, pemahaman, dan perincian. Selain itu, tafsir dapat pula berarti al-idlab wa tabyin, yaitu  penjelasan dan keterangan. Pendapat lain mengatakan bahwa kata tafsir sejajar dengan timbangan (wazan) kata taf’il, diambil dari kata al-fasr yang berarti al-bayan (penjelasan) dan al-kasyf yang berarti membuka atau menyingkap, dan dapat pula diambil dari kata al-tafsarah, yaitu istilah yang digunakan untuk suatu alat yang biasa digunakan oleh dokter untuk mengetahui penyakit.[6] Ilmu tafsir merupakan ilmu yang paling mulia dan paling tinggi kedudukannya, karena pembahasannya berkaitan dengan Kalamullah yang merupakan petunjuk dan pembeda dari yang haq dan bathil. Ilmu tafsir telah dikenal sejak zaman Rasulullah dan berkembang hingga di zaman modern sekarang ini.[7]
Selanjutnya, pengertian tafsir sebagaimana dikemukakan pakar Al-Qur’an tampil dalam formulasi yang berbeda-beda, namun esensinya sama. Al-Jurjani mengatakan bahwa tafsir ialah menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai seginya, baik konteks historisnya maupun sebab al-nuzulnya, dengan mengggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat menunjuk kepada makna yang dikehendaki secara terang dan jelas. Sementara itu imam Al-Zarqani mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas kandungan Al-Qur’an baik dari segi pemahaman makna atau arti sesuai dikehendaki Allah, menurut kadar kesanggupan manusia. Selanjutnya, abu hayan, sebagaimana dikutip al-suyuthi, mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang di dalamnya terdapat pembahasan mengenai cara mengucapkan lafal-lafal al-qur’an disertai makna dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Az-Zarkasy mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang fungsinya untuk mengetahui kandungan kitabullah (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, dengan cara mengambil penjelasan maknanya, hukum serta hikmah yang terkandung di dalamnya.
Dari beberapa definisi di atas kita menemukan tiga ciri utama tafsir. Pertama, dilihat dari segi objek pembahasannya adalah kitabullah (Al-Qur’an) yang di dalamnya terkandung firman Allah Swt yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Saw melalui malaikat Jibril. Kedua, dilihat dari segi tujuannya adalah untuk menjelaskan, menerangkan, menyingkap kandungan Al-Qur’an sehingga dapat dijumpai hikmah, hukum, ketetapan dan ajaran yang terkandung didalmnya. Ketiga, dilihat dari segi sifat dan kedudukannya adalah ahsil penalaran, kajian, dan ijtihad para mufassir yang didasarkan pada kesanggupan dan keampuan yang dimiliknya, sehingga suatu saat dapat ditinjau kembali.
Objek pembahasan tafsir, yaitu al-qur’an merupakan sumber ajaran islam, kitab suci ini menempati posisi sentral, bukan saja dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga merupakan inspirator, pemandu gerakan-gerakan umat islam sepanjang lima belasa abad sejarahpergerakan umat ini. Berdasarkan kedudukan dan peran al-qur’an tersebut, Quraish Shihab mengatakan jika demikian halnya, pemahaman terhadap ayat-ayat al-qur’an, melalu penafsiran-penafsirannya, mempunyai peran sangat besar bagi maju mundurnya umat, sekaligus dapat mencerminkan perkembangan serta corak  pemikiran mereka. [8]
2.      Ilmu Gharib Al-Qur’an
Lafadz gharib berasal dari bahasa arab, yakni bentuk jamak dari lafadz gharibah yang berarti asing, tersembunyi, samar atau sulit pengertiannya. Sedangkan menurut istilah Ulama qurra’, gharib artinya sesuatu yang perlu penjelasan khusus dikarenakan samarnya pembahasan atau karena peliknya permasalahan baik dari segi huruf, lafadz, arti maupun pemahaman yang terdapat dalam Al-Qur’an. Jika dihubungkan dengan Al-Qur’an maka yang dimaksud dengan Gharib Al-Qur’an adalah ayat-ayat al qur’an yang sukar pemahamannya sehingga hampir-hampir tidak dapat dimengerti maknanya, seperti lafadz أَبَّا dalam ayat 31 dari surat ‘Abasa (وَفَاكِهَةً وَّ أَبَّا).[9]
Banyak lafadz dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang aneh bacaannya. Maksud aneh adalah ada beberapa bacaan tulisan Al-Qur’an yang tidak sesuai dengan kaidah aturan membaca yang umum atau yang biasa berlaku dalam kaidah bacaan bahasa arab. Hal ini menunjukkan adanya keistimewaan Al-Qur’an yang mengandung kemukjizatan yang sangat tinggi, disinilah letak kehebatannya sehingga kaum sastrawan tidak mampu menandinginya. Dari segi tulisan, mushaf yang kita terima ini tidak ada masalah karena telah dipersatukan tulisannya oleh khalifah Utsman.[10]
Hal ini bukanlah hal yang baru, pernah terjadi pada masa Nabi Saw sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas, sesungguhnya Umar bin Khattab ra membaca ayat وَفَاكِهَةً وَّ أَبَّا  diatas mimbar, lalu beliau berkata “Adapun buah (fakihah) telah kita ketahui, sedang  apa yang dimaksud dengan al abba?” lalu beliau berfikir, kemudian beliau mengembalikan pada dirinya sendiri dan ada yang berkata “hal ini terlalu berberat diri wahai Umar”. Beliau tidak mengetahui makna dari kata “al abba”, padahal beliau adalah orang arab yang ahli dalam bidang sastra arab dan yang memiliki bahasa yang paling fasih serta Al-Qur’an diturunkan kepada manusia dengan menggunakan bahasanya.
Dari peristiwa di atas dapat diketahui bahwa Gharib Al-Qur’an bukanlah hal yang baru, dan memang suatu hal yang sangat sulit dipahami secara langsung, bahkan ulama’ tedahulu tidak mau memberi makna apalagi menafsiri ayat yang sulit dipahami. Mereka lebih memilih untuk me-mauqufkan-nya dan tidak berpendapat sedikitpun, karena keterhati-hatiannya. Seperti ungkapannya sahabat Abu Bakar ra saat ditanya tentang firman Allah yang berbunyi وَفَاكِهَةً وَّ أَبَّا , beliau berkata “ di langit mana aku berteduh dan di bumi mana aku tinggal, jika aku berkata sesuatu di dalam Al-Qur’an yang aku tidak mengetahuinya”.[11]
Menurut Abu Sulaiman al-Khotthobi : Gharib Al-Qur’an adalah suatu hal yang samar dan jauh dari kepahaman. Beliau membagi Gharib Al-Qur’an menjadi dua, yang pertama adalah hal yang jauh makananya serta samar, yang hanya dapat dipahami  setelah melalui proses pemikiran yang mendalam. Sedangkan yang kedua adalah perkataan seseorang yang rumahnya jauh dari kabilah arab sehingga jika kalimat tersebut diungkapkan kepada kita (orang arab) maka otomatis kita langsung menganggapnya aneh.
Sedangkan menurut Muchotob Hamzah Gharib Al-Qur'an adalah Ilmu Al-Qur’an yang membahas mengenai arti kata dari kata-kata yang ganjil dalam Al-Qur’an yang tidak biasa digunakan dalam percakapan sehari-hari.[12]
Dari ketiga definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Gharib Al-Qur’an adalah ilmu yang membahas suatu makna kata dari ayat al-qur’an yang dianggap aneh (tidak cocok) dan sulit dipahami.

3.      Ilmu Asbab Al-Nuzul
Kata Asbab adalah bentuk jama’ dari kata sabab yang dalam bahasa indonesia biasa diartikan : sebab, alasan, motif, latar belakang. Jadi asbab al-nuzul adalah sebab-sebab turunnya Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an, kata asbab diungkapkan sebanyak delapan kali, empat kali bentuk jama’nya, dan empat kali dalam bentuk tunggal. Keempat bentuk tunggalnya disebutkan dalam kisah Dzulkurnain, yang diabadikan dalam firman Allah (Q.S Al-Khahfi : 84-85). Semua kata asbab yang dalam bentuk tunggal pada ayat tersebut berarti “al-thariq” (jalan). Sedangkan keempat bentuk jama’ itu diungkapkan masing-masing dalam firman Allah (Q.S Al-Baqarah : 166). Kata asbab dalam ayat tersebut berarti “alaqah” (hubungan). Dalam firman Allah yang lain (Q.S Al-Mu’minun : 36-37). Kata asbab dalam ayat tersebut berarti “abwab”(pintu-pintu).[13] Secara etimologi asbab al-nuzul adalah sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu. Meskipun segala fenomena yang melatarbelakangi terjadinya sesuatu bisa disebut asbab al-nuzul namun dalam pemakaiannya, ungkapan asbab al-nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatarbelakangi turunnya Al-Qur’an.[14]
Sedangkan secara terminologi, asbab al- nuzul adalah : “sesuatu kejadian yang terjadi di zaman Nabi atau sesuatu pertanyaan yang dihadapkan kepada Nabi sehingga turunlah satu atau beberapa ayat dari Allah yang berhubungan dengan kejadian itu, atau sebagai jawaban atas pertanyaan itu, baik peristiwa pertengkaran atau kesalahan yang dilakukan maupun suatu peristiwa atau suatu keinginan yang baik”. Dapat dikemukakan pula batasan-batasan pengertian yang berhasil diformulasikan oleh para ulama’. Batas-batas tersebut adalah: asbab al-nuzul adalah suatu yang menjadi sebab turunnya sebuah ayat atau beberapa ayat, atau suatu pertanyaan yang menjadi sebab turunnya ayat sebagai jawaban, atau sebagai penjelasan sesuatu hukum yang diturunkan pada saat terjadinya suatu peristiwa. Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan dapat di simpulkan, bah antara definisi yang satu dengan yang lain tidak jauh berbeda, baik dari segi konten atau isi maupun redaksinya. Oleh karena itu dapat ditarik unsur-unsur dari pengertian di atas:
1.      Adanya peristiwa atau pertanyaan yang mendahului turunnya ayat.
2.      Adanya tindak lanjut dari peristiwa itu.
3.      Ada objek yang dituju.
4.      Berkaitan erat peristiwa dengan materi ayat yang turun.
5.      Terjadi pada masa Rasulullah.
Definisi-definisi “asbab al-nuzul” diatas menegaskan pengertian terhadap pembagian ayat-ayat Al-Qur’an menjadi dua kelompok :
a.       Ayat-ayat yang ada sebab nuzulnya.
b.      Ayat-ayat yang tidak ada sebab nuzulnya.
Memang demikianlah ayat-ayat Al-Qur’an. Ada yang diturunkan tanpa didahului sebab dan ada yang didahului suatu sebab.[15]
Dalam kaitan ini, perlu dikemukakan, bahwa turunnya ayat-ayat Al-Qur’an yang didahului oleh suatu kasus tidak selalu pada saat berlangsungnya peristiwa itu atau mengiringi terjadinya suatu peristiwa, tapi ada kalanya ditangguhkan sampai beberapa hari, bahkan sampai berpuluh-puluh hari. Hal ini dapat dilihat dalam kasus turunnya firman Allah surat al-Kahfi (18):23-26 yang berkaitan dengan pertanyaan orang-orang Quraisiy mengenai penduduk gua, serta ayat 83 dan seterusnya tentang Dzulkurnain.[16]
Al-Qur’an turun kepada Nabi Muhammad di setiap saat sesudah terjadi sesuatu kejadian, atau beberapa kejadian, maka tentulah tidak mungkin para sahabat menyaksikan sendiri sebab-sebab turunnya ayat. Walaupun mereka hafal ayat-ayat Al-Qur’an  namun ada kemungkinan meraka tidak mengetahui semua asbabun nuzulnya.
Semakin jauh manusia dari zaman turunnya Al-Qur’an, semakin sukar lagi mengetahui sebab turunnya, karena semakin jauh dari sumber yang jernih. Inilah sebabnya para ulama’ salaf sangat ketat dalam menerima periwayat yang berhubunngan dengan sebab nuzul ayat, baik mengenai rawi, ataupun mengenai matan-matan yang diriwayatkan.[17]
4.      Ilmu Al Makky Wa Al Madany
Ø  Definisi Al Makky wa Al Madany berdasarkan lokasi:
“Makkiyah adalah yang diturunkan di Mekkah, sekalipun setelah hijrah dan Madaniyah adalah yang diturunkan di Madinah”.
Dari definisi ini, para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Makkiyah adalah semua surah atau ayat yang turun di Mekkah  dan sekitarnya seperti Mina, Arafah dan lain-lainnya. Sedangkan Madaniyah adalah semua surah atau ayat yang turun di Madinah dan sekitarnya seperti Badar, Uhud dan lain-lainnya. Namun definisi berdasarkan lokasi ini memiliki kelemahan  tidak dapat mencakup semua hal  dengan batasan  yang jelas. Pada kenyataanya ada surah atau ayat yang turun di suatu lokasi  yang jauh di luar kota Mekkah maupun Madinah. Sehingga   tidaklah tepat jika digolongan  ke daerah sekitar Mekkah atau Madinah.Sebagai contoh surah At-Taubah ayat 43 yang turun di Tabuk  dan  surah Az-Zukhruf ayat 45 yang turun di Baitul Maqdis saat Nabi Saw sedang melakukan Isra. Tabuk dan Baitul Maqdis adalah dua daerah yang jaraknya sangat jauh dari Mekkah maupun Madinah. Tentu menjadi sangat sulit menentukan pengolongan surah At-Taubah ayat 43 dan  surah Az-Zukhruf ayat 45 tersebut.

Ø  Definisi Al Makky wa Al Madany berdasarkan Khitabah (sasaran seruan):
“Makkiyah adalah  bila Khitabahnya ditujukan kepada penduduk Mekkah dan Madaniyah adalah  bila Khitabahnya ditujukan kepada penduduk Madinah”.
Lewat definisi ini para ulama menyatakan bahwa setiap surah atau ayat yang dimulai dengan redaksi “Ya Ayyuhan Naasu”( Hai sekalian manusia) adalah Makkiyah karena pada masa itu penduduk Mekkah pada umumnya masih kafir. Walaupun seruan itu juga ditujukan kepada selain penduduk Mekkah. Sedangkan setiap surah atau ayat yang dimulai dengan redaksi “Ya Ayyuhalladzina Aamanu” (Hai sekalian orang beriman) adalah Madaniyah karena pada masa itu penduduk Madinah pada umumnya  sudah beriman. Meskipun seruan itu juga ditujukan kepada selain penduduk Madinah.
Sehubungan  dengan ciri umum redaksi dari Makkiyah dan Madaniyah tersebut, sebagian ulama di antaranya  Az-Zarqani memberikan sebuah tambahan keterangan. Tambahan keterangan itu yakni bila suatu surah atau ayat diawali dengan redaksi “Ya Bani Adam “ ( Hai keturunan Adam), maka kedudukannya sama dengan surah atau ayat yang diawali  dengan “Ya Ayyuhan Naasu”( Hai sekalian manusia).
Akan tetapi sebagimana definisi berdasarkan lokasi, definisi berdasarkan Khitabah ini pun cakupannya kurang komprehensif (menyeluruh). Walhasil  menimbulkan celah-celah kerumitan  permasalahan, antara lain karena:
v  Tidak semua surah atau ayat diawali dengan redaksi“Ya Ayyuhan Naasu”( Hai sekalian manusia) maupun redaksi “Ya Ayyuhalladzina Aamanu”( Hai sekalian orang beriman). Contoh surah Al-Ahzab yang dimulai dengan redaksi “Ya Ayyuhan Nabiyyu”( Hai Nabi)  juga surah Al-Munafiqun yang diawali dengan redaksi “Idzaajaa akalmunaafiquuna”( Bila datang kepadamu orang-orang munafik)
v  Ayat-ayat yang menyusun suatu surah bisa berbeda-beda redaksi awalnya satu sama lain. Contoh surah Al-Hajj yang  pada ayat pertamanya dimulai dengan redaksi “Ya Ayyuhan Naasu”( Hai sekalian manusia), tetapi pada ayat ke -77 dimulai dengan redaksi redaksi “Ya Ayyuhalladzina Aamanu”( Hai sekalian orang beriman).
Ø  Definisi Al Makky wa Al Madany berdasarkan  masa turunnya surah atau ayat.
“Makkiyah adalah yang diturunkan sebelum Nabi hijrah ke Madinah, sekalipun turunnya di luar kota Mekkah. Sedangkan Madaniyah  adalah yang diturunkan sesudah Nabi hijrah, meskipun turunnya  di luar kota Madinah”.
Definisi berdasarkan masa turunnya surah atau ayat merupakan definisi yang paling populer di kalangan ulama. Penyebabnya definisi ini mencakup pembagian Makkiyah dan Madaniyah secara lebih tepat ketimbang 2 definisi lainnya. Dengan memakai definisi berdasarkan  masa turunnya surah atau ayat, kesulitan atau permasalahan yang timbul dari kedua definisi lainnya dapat terpecahkan. Contohnya surah At-Taubah ayat 43 yang turun di Tabuk  dan  surah Az-Zukhruf ayat 45 yang turun di Baitul Maqdis. Keduanya sulit ditentukan penggolongannya jika berpegang pada definisi berdasarkan lokasi. Namun dengan definisi berdasarkan  masa turunnya surah atau ayat, maka surah At-Taubah ayat 43 dan  surah Az-Zukhruf ayat 45 secara pasti dapat digolongkan sebagai Makkiyah. Oleh karena keduanya turun sebelum Nabi SAW. hijrah ke Madinah.[18]
Jadi, yang dimaksud Ilmu Al Makky wa Al Madany adalah ilmu  yang membahas tentang surah maupun ayat-ayat Al-Qur’an untuk mengetahui penggolongannya sebagai   Makkiyah ataukah  Madaniyah.



5.      Ilmu Nasikh Wa Al-Mansukh
Naskh menururt bahasa mempunyai dua makna, menghapus dan menukil. Sehingga seolah-olah yang menasakh itu telah menghapuskan yang mansukh, lalu memindahkan atau menukilkannya kepada hukum yang lain. Sedangkan menurut istilah adalah “pengangkatan yang dilakukan oleh penetap syariat terhadap suatu hukum yang datang terdahulu dengan hukum yang datang kemudian.”[19]
Ilmu Nasikh wa Mansukh hadits adalah ilmu pengetahuan  yang membahasa tentang hadits yang datang terkemudian sebagai penghapus terhadap ketentuan  hukum yang berlawanan dengan kandungan hadits yang datang lebih dahulu disebut ilmu Nasikh wa Al-Mansukh.
Para muhadditsin memberikan ta’rif ilmu itu secara lengkap ialah:
هوالعلم ااذ ي يبحث عن الاحاديث المتعارضة التلى لايمكن التو فيق بينها من حيث الحكم على بعضها باء نه ناسخ, وعلى بعضهاالاخر بانه منسوخ, فما ثبت تقد مه كان منسوخا وما تاخره كان ناسخا.
”Ilmu yang membahas hadis-hadis yang tidak mungkin dapat dikompromikan dari segi hukum yang terdapat pada sebagianya, karena ia sebagai nasikh (penghapus) terhadap hukum yang terdapat pada sebagian yang lain, karena ia sebagai mansukh (yang dihapus). Karena itu hadis yang mendahului adalah sebagai mansukh  dan hadis terakhir adalah  sebagai nasikh.”[20]
Ilmu ini sangat bermanfaat untuk pengamalan hadits bila ada dua hadits maqbul yang tanaqud yang tidak dapat dikompromokan atau dijama’. Bila dapat dikompromokan, hanya sampai pada tingkat Mukhtalif al-Hadits, kedua hadits maqbul tersebut dapat diamalkan. Bila tidak bisa dijama’ (dikompromokan), hadits maqbul yang tanakud tersebut di-tarjih atau di-nasakh.                      
Bila diketahui mana diantara kedua hadits yang di-wurud-kan lebih dulu dan yang di-wurud-kan kemudian, wurud kemudian (terakhir) itulah yang diamalkan, sedangkan yang lebih dulu tidak diamalkan. Yang belakangan disebut nasikh, yang duluan disebut mansukh. Kaidah yang berkaitan dengan nasakh, antara lain berupa cara mengetahui nasakh,yakni penjelasan dari Rasulullah Saw. Sendiri, keterangan Sahabat dan dari tarikh datangnya matan yang dimaksud.[21]

F.     Penyusun Kitab Asbab Al-Nuzul
Di antara kitab ulumul Al-Qur’an pada abad ketiga hijriyah ini, berkisar di sekitar pokok bahasan asbab al-nuzul, ilmu nasikh wa al-mansukh, ilmu ma nuzzila bi al-makkah wama nuzzila bi al-madinah. Tokoh tokoh ulama yang menyusun kitab tersebut antara lain sebagai berikut:
1)      Ali bin Al-Madini (wafat 234 H), guru dari Imam Al-Bukhari, kompilator hadis yang sangat terkemuka yang kemudian diberi judul shahih bukhari. Beliau mengarang ilmu asbab al-nuzul.
2)      Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam (wafat 224 H), beliau mengarang kitab nasikh wa al-mansukh.
3)      Muhammad Ayub Adh-Dhiris (wafat 294 H), beliau menulis ilmu al-makky wa al-madany.
4)      Muhammad bin Khalaf Al-Marzuban (wafat 309 H), beliau mengarang kitab Al-Hawi Fi Ulum Qur’an yang terdiri dari 27 juz. Keempat ulama tersebut termasuk ulama abad ke-3 Hijriyah.[22]

G.    Jumlah Juz Kitab Al-Hawi Fi Ulum Qur’an Karangan Muhammad Bin Khalaf Al-Marzuban

Seperti yang telah dijelaskan di atas, Kitab Al-Hawi Fi Ulum Qur’an karangan Muhammad bin Khalaf Al-Marzuban terdiri dari 27 juz. Selain kitab fununul afnan fi ulumul qur’an dan al-mujtaba fi ulumin tata’allaqu bil qur’an yang ditulis Abul Faraj Ibnul Jauzi pada abad ke-7, serta kitab al-burhan fi-ulum qur’an yang ditulis Ali Ibn Ibrahim Ibn Sa’id pada abad ke-5, Kitab al-hawi fi ulum qur’an yang ditulis Muhammad Bin Khallaf Al-Marzuban pada abad ke-3. Ketiga kitab tersebut menjadi patokan untuk menentukan lahirnya istilah ulumul qur’an.
Sejarah pertumbuhan ulumul qur’an telah menunjukkan kelahiran ilmu ini melalui proses yang cukup panjang. Tahap demi tahap ilmu-ilmu yang menjadi bagian ulum Al-Qur’an tumbuh dan berkembang, seperti ilmu tafsir, ilmu rasm al-qur’an, ilmu qira’at, ilmu gharib al-qur’an, dan seterusnya. Kemudian ilmu-ilmu ini membentuk kesatuan yang mempunyai hubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaan Al-Qur’an maupun segi pemahamannya. Karena itu ilmu-ilmu Al-Qur’an yang dalam istilah bahasa arabnya ”ulumul qur’an”. Namun, kapankah istilah ini muncul dan siapakah orang pertama yang menggunakannya. Mengenai sejarah lahirnya istilah ini tiga pendapat kalangan penulis ulumul qur’an.[23]
Beberapa pendapat yang menyampaikan tentang lahirnya istilah ulumul qur’an sebagai berikut:

1)      Jumhur ulama dan ahli sejarah ulumul qur’an berpendapat bahwa istilah ulumul qur’an sudah ada pada abad ke-7 Hijriyah. Alasannya, pada akhir abad sudah diterbitkan kitab yang menggunakan pendekatan ulumul qur’an, yaitu kitab fununul afnan fi ulumul qur’an dan al-mujtaba fi ulumin tata’allaqu bil qur’an yang ditulis Abul Faraj Ibnul Jauzi (wafat 597 H). Jadi sejak awal abad tujuh hijriyah istilah ulumul qur’an sudah tersiar luas dan banyak dibaca orang. Sebaliknya, menurut penelitian prof. Dr. T.M. Hasbi ash-Shiddiqi dalam syarah dan pengntar ilmu tafsir mengatakan bahwa menurut hasil penelitian sejarah, Imam Al-Kafiji (wafat 879 H) adalah orang pertama yang membukukan ulumul qur’an. Karena itu, istilah ulumul qur’an itu baru ada sejak abad tujuh hijriyah karena pada abad ini kitab ulumul qur’an mulai ditulis dan dibukukan orang.[24]
2)      Al-zarqani berpendapat bahwa istilah ini lahir dengan lahirnya kitab al-burhan fi ulum al-qur’an, karya Ali Ibn Ibrahim Ibn Sa’id yang terkenal dengan sebutan Al-Hufi (wafat 430 H). Menurut Al-Zarqani, kitab ini terdiri dari 30 jilid. Lima belas jilid dari padanya disimpan di balai perpustakaan di Kairo dengan tersusun dan tidak berurutan. Berdasarkan ini Al-Zarqani berpendapat bahwa lahirnya istilah ulumul qur’an pada permulaan abad ke-5 Hijriyah.
3)      Ahubhi Al-Shalih tidak setuju dengan pendapat terdahulu. Ia berpendapat orang yang pertama kali menggunakan istilah ulumul qur’an adalah Ibnu Al-Marzuban (wafat 309 H). Pendapat ini didasarkan atas penemuannya tentang beberapa kitab yang berbicara tentang kajian-kajian Al-Qur’an dengan menggunakan istilah ulumul qur’an pada namanya. Menurut dia, yang paling tua di antaranya adalah kitab ibnu al-Marzuban yang sudah ada pada abad ke-3 Hijriyah.
Dari ketiga pendapat di atas, pendapat Shubhi Al-Shalih jelas lebih kuat. Sebab, berdasarkan sejarah pertumbuhan Ibnu Al-Marzubanlah penulis yang paling pertama menggunakan istilah ulumul qur’an pada kitabnya yang berjudul al-hafi fi ulum qur’an.
Dari beberapa penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa ulumul qur’an adalaj “ilm” yang berarti ilmu-ilmu. Al-Qur’an adalah kitab suci umat islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw yang gunanya menjadikan pedoman hidup dijalan Allah Swt. Dimasa Rasul ulumul qur’an belum dikenal sehingga penyebaran Al-Qur’an di negara-negara selain Timur Tengah menjadi kendala dalam pemahamannya. Di zaman khalifah Utsman wilayah islam semakin luas, sehingga terjadi pembaharuan antara penakhluk arab dan bangsa-bangsa yang tidak mengetahui bahasa arab. Kemudian dimasa Ali terjadi perkembangan baru dalam ilmu Al-Qur’an. Karena banyaknya umat islam yang berasal dari non arab.
            Sehingga dapat diuraikan bahwa ulumul qur’an merupakan kumpulan berbagai ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an. Pada dasarnya, ilmu-ilmu ini adalah ilmu agama dan bahasa arab. Namun, menyangkut ayat-ayat tertentu, seperti ayat-ayat kauniah dan perjalanan bulan dan bintang diperlukan pengetahuan kosmologi dan astronomi. Karena itu, ilmu ini mempunyai ruang lingkup yang luas dan dalam sejarahnya aelalu mengalami perkembangan. Pengarang kitab al-tibyan fi ulum al-qur’an mengibaratkan ulumul qur’an sebagai premis minor dari dua premis tafsir. Menurut Manna’ Al-Qaththan ilmu ini kadang-kadang disebut Ushul Al-Tafsir karena ilmu ini meliputi pembahasan-pembahasan yang harus diketahui oleh seorang mufassir untuk menjadi landasannya dalam menafsirkan Al-Qur’an. [25]

H.    Tokoh-Tokoh  Ulama yang Menyusun  Ilmu Al-Qur’an pada Abad Ke-4 Hijriyah
Pada abad ke-4 Hijriyah ini mulailah disusun ilmu Gharib Al-Qur’an dan beberapa kitab ulum al-qur’an dengan memakai istilah ulum al-qur’an. Diantara ulama yang menyusun ilmu-ilmu tersebut adalah:
1)      Abu Bakarnas-Sijistani (wafat 330 Hijriyah) yang mengarang kitab “Gharib Al-Qur’an”.
2)      Abu Bakar bin Qasim Al-Ambari (wafat 328 Hijriyah) menyusun kitab “Ajaibu Ulumul Qur’an”.
3)      Abu al-hasan al-asyari (wafat 324 Hijriyah) yang menyusun kitab Al-Mukhtazan Fi’ Ulumul Qur’an.
4)      Abu Muhammad bin Al-Kurkhi (wafat 360 H) yang menyusun kitab naktul Qur’an Ad-Daliatu ‘Alal Bayani Fi Anwa’il Ulumi Wal Ahkami.
5)      Muhammad bin Ali Al-Adfawi (wafat 388 H) yang menyusun Kitab Al-Istighna’ Fi Ulum Al-Qur’an yang terdiri dari 20 jilid.[26]

I.        Pengertian Ilmu Badai’i Al-Qur’an
Pada abad ke-8 Hijriyah muncullah beberapa ulama yang menyusun ilmu-ilmu baru tentang Al-Qur’an, sedangkan penulisan kitab-kitab tentang ulum al-qur’an terus berjalan. Diantara mereka adalah:
1)      Ibn Abi Al-Isba’ yang menyusun Ilmu Badai’i Al-Qur’an, yaitu suatu ilmu yang membahas macam-macam badai’i (keindahan bahasa dan kandungan al-qur’an) dalam al-qur’an.
2)      Ibn Al-Qayyim yang menyusun ilmu Aqsam Al-Qur’an, yaitu suatu ilmu yang membahas sumpah-sumpah yang terdapat dalam Al-Qur’an.
3)      Najmuddin Ath-Thufi yang menyusun ilmu Hujaj Al-Qur’an atau ilmu Jadal Al-Qur’an, yaitu suatu ilmu yang membahas bukti-bukti atau argumentasi-argumentasi yang dipakai Al-Qur’an untuk menetapkan sesuatu.
4)      Abu Al-Hasan Al-Mawardi yang menyusun ilmu Amstal Al-Qur’an, yaitu suatu ilmu yang membahas tentang perumpamaan-perumpamaan yang terdapat di dalam Al-Qur’an.
5)      Badruddin Az-Zarkasy yang menyusun kitab Al-Burhan Fi Ulum Al-Qur’an. Kitab ini telah diterbitkan oleh Ustadz Muhammad Abu Al-Fadhi Ibrahim (4 jilid). Kitab ini memuat 47 macam persoalan ulum al-qur’an.
6)      Taqiyuddun Ahmad bin Taimiyah Al-Harani yang meyusun kitab Ushul Al-Tafsir.[27]












BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pada masa Abu Bakar ra. dan Umar ra. Al-Qur’an disampaikan dengan jalan taqlin dan musyafahah dari mulut ke mulut.
Rasmul Al-Qur’an atau yang lebih dikenal dengan  Ar-Rasm Al-‘Utsmani lil Mushaf (penulisan mushaf Utsmani) adalah: Suatu metode khusus dalam penulisan Al-Qur’an yang di tempuh oleh Zaid bin Tsabit bersama tiga orang Quraisy yang di setujui oleh Utsman.
Metode khusus dalam Al-Qur’an yang digunakan oleh 4 sahabat yaitu: Zaid bin Tsabit, Ubay ibn Ka’ab, Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan bersama  disetujui oleh khalifah Utsman. Istilah rasmul Qur’an diartikan sebagai pola penulisan al-Qur’an yang digunakan Ustman bin Affan dan sahabat-sahabatnya ketika menulis dan membukukan Al-Qur’an. Yaitu mushaf yang ditulis oleh panitia empat yang terdiri dari: Zaid bin Sabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin Al-Ash, dan Abdurrahman bin Al-haris. Mushaf Utsman ditulis dengan kaidah tertentu
Para sahabat tidak atau belum membukukan Ulumul Qur’an karena beberapa alasan.
1.      Mereka merupakan orang arab murni yang memiliki banyak keistimewaan, antara lain, memiliki daya hafalan yang sangat kuat, berotak cerdas, dan berdaya tangkap sangat tajam.
2.      Memiliki kemampuan berbahasa yang sangat luas terhadap segala macam bentuk ungkapan, baik prosa, puisi, maupun sajak.
3.      Kebanyakan mereka terdiri dari orang-orang ummi, tetapi cerdas.
4.      Rasulullah Saw masih hidup sehingga ketika mengalami kesulitan, masalah dan pertanyaan bisa diajukan kepada Rasulullah Saw langsung.
5.      Belum adanya alat-alat tulis yang memadai dan larangan Rasulullah Saw untuk menulis segala sesuatu selain ayat Al-Qur’an
Setelah berakhirnya zaman khalifah yang empat, timbul zaman Bani Umayyah. Orang-orang yang paling berjasa dalam periwayatan ini adalah khalifah yang empat, serta Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Zaid Ibnu Tsabit, Ubay Ibnu Ka’ab, Abu Musa Al-Asy’ari, dan Abdullah Ibnu Zubair dari kalangan sahabat.
Ilmu-lmu yang sudah berkembang pada abad ke-1 Hijriyah yaitu:
1.      Ilmu Tafsir adalah ilmu yang menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai seginya, baik konteks historisnya maupun sebab al-nuzulnya, dengan mengggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat menunjuk kepada makna yang dikehendaki secara terang dan jelas.
2.      Ilmu Gharib Al-Qur’an, karangan Abu Bakar Al-Sijistani,
3.      Ilmu Asbab Al-Nuzu, karangan Ali Bin Al-Madani,
4.      Ilmu Makky Wa Al-Madany, karangan Muhammad Ibnu Ayyub Adh-Dhoris,
5.      Ilmu Nasikh Wa Al-Mansukh, karangan Abu Ubaid Al-Qosim Ibnu Salam.
Pada abad ke-3 Hijriyah, Muhammad bin Khalaf Al-Marzuban (wafat 309 H), beliau mengarang kitab Al-Hawi Fi Ulum Qur’an yang terdiri dari 27 juz.
Pada abad ke-4 Hijriyah ini mulailah disusun ilmu Gharib Al-Qur’an dan beberapa kitab ulum al-qur’an dengan memakai istilah ulum al-qur’an. Diantara ulama yang menyusun ilmu-ilmu tersebut adalah:
1)      Abu Bakarnas-Sijistani (wafat 330 Hijriyah)
2)      Abu Bakar bin Qasim Al-Ambari (wafat 328 Hijriyah)
3)      Abu al-hasan al-asyari (wafat 324 Hijriyah)
4)      Abu Muhammad bin Al-Kurkhi (wafat 360 H)
5)      Muhammad bin Ali Al-Adfawi (wafat 388 H)
Pada abad ke-8 Hijriyah Ibn Abi Al-Isba’ menyusun Ilmu Badai’i Al-Qur’an, yaitu suatu ilmu yang membahas macam-macam badai’i (keindahan bahasa dan kandungan al-qur’an) dalam al-qur’an.

DAFTAR PUSTAKA
Nurjanah, Siti. 2013. Ulum Al-Qur’an. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Al-Qaththan, Manna’. 2012. Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. 1990. Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an/ Tafsir. Jakarta: Bulan Bintang.
Izzan, Ahmad. 2011. Ulumul Qur’an. Bandung: Tafakur/kelompok HUMANIORA
Abdul Wahid, Ramli. 2002. Ulumul Qur’an. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Nata, Abuddin. 2014. Metode Studi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Syadali, Ahmad, dan Rafi’i, Ahmad. 1997. Ulumul Quran. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Baidan, Nashruddin. 2005. Wawasan Baru Ilmu Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Khan, Abdul Majid. 2008. Praktikum Qira’at. Jakarta: Amzah.
Hamzah, Muchotob. 2003. Studi Al-Qur'an Komprehensif. Yogyakarta: Gama Media.
Usman. 2009. Ulumul Qur’an. Yogyakarta: Teras.
Anwar, Rosihon. 2013. Ulum Alquran. Bandung: CV Pustaka Setia..
Muhammad, Teungku. 2002. Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. Semarang : Pustaka Rizki Putra.
Anwar, Hamdani. 1995. Pengantar Ilmu tafsir (Bagian Ulumul Qur’an). Jakarta: Fikahati Aneska..
Al-Qaththan, Manna’. 2005. Pengantar Studi Ilmu Hadits. Jakarta: Pustaka al-Kausar.
Rahman, Fachtur. 1974. Ikhtisar Musthalahul Hadits. Bandung: PT Al-Ma’arif.
Solahuddin, Agus dan Suyadi, Agus. 2009. Ulumul Hadits. Bandung: Pustaka Setia




[1]Siti Nurjanah, Ulum Al-Qur’an, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013). hal.4-5.
[2]Syaikh Manna’ Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, Cetakan ke-7, 2012). hal.150.
[3]T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an/Tafsir, (Jakarta : Bulan Bintang, Cetakan ke-13, 1990). hal.83-86.
[4] Ahmad Izzan, Ulumul Qur’an, (Bandung: Tafakur/kelompok HUMANIORA, cetakan ke-4 2011).hal.12-14.
[5] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, Cet. Ke-4 2002).hal.16-17.
[6] Abuddin Nata, Metode Studi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014).hal.209-210.
[7] Ahmad Syadali, dan Ahmad Rafi’i, Ulumul Quran, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1997), hal. 24.
[8] Abuddin Nata, Op. cit., hal 210-211
[9] Nashruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005).hal. 267.
[10] Abdul Majid Khan, Praktikum Qira’at (Jakarta: Amzah, 2008).hal.100.
[11] Ibid. hal.100.
[12]Muchotob Hamzah, Studi Al-Qur'an Komprehensif, (Yogyakarta: Gama Media, 2003). hal.167.
[13]Usman, Ulumul Qur’an, ( Yogyakarta: Teras, 2009).hal.103
[14] Rosihon Anwar, Ulum Alquran, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013).hal.60.
[15] Teungku Muhammad, Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2002), hal.18.
[16] Usman, Op.cit., hal.107.
[17] Teungku Muhammad, Op.cit., hal.20.
[18] Hamdani Anwar, Pengantar Ilmu tafsir (Bagian Ulumul Qur’an), (Jakarta: Fikahati Aneska, 1995).hal.61-82.
[19]  Manna’ al-Qattan, Pengantar Studi Ilmu Hadits, (Jakarta: Pustaka al-Kausar, 2005).hal.127.
[20] Fachtur Rahman, Ikhtisar Musthalahul Hadits, (Bandung: PT Al-Ma’arif, 1974).hal. 331.
[21] Agus Solahuddin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung: Pustaka Setia, 2009).hal.120.
[22] Ahmad izzan, Op.cit., hal.17.
[23] Siti Nurjanah, Op.cit., hal.19.
[24] Ahmad izzan, Op.cit., hal.21.
[25] Siti Nurjanah, Op.cit., hal.19-20.
[26] Ahmad izzan, Op.cit., hal.17.
[27] Rosihon anwar, Op.cit., hal.22.
Add to Cart

0 komentar:

Post a Comment