Showing posts with label EKONOMI ISLAM. Show all posts
Showing posts with label EKONOMI ISLAM. Show all posts

Monday, January 4, 2016

JIZYAH

Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada kalangan non-Muslim sebagai jaminan yang diberikan oleh suatu negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya, misalnya harta benda, ibadah keagamaan dan untuk pembebasan dari dinas militer. Salah satu ciri khas masyarakat Muslim adalah menjaga saudaranya muslim atau non-muslim dari rasa aman. Oleh karena itu, pada masa Rasulullah, orang-orang Kristen dan Yahudi dikecualikan dari kewaiban menjadi anggota militer di negara Islam. Mereka memperoleh konsesi bahwa negara Islam akan menjamin keamanan pribadi dan hak milik mereka. sebagai gantinya maka orang-orang non-muslim diwajibkan mengganti dengan pembayaran jizyah. Dijelaskan dalam firmanNya dalam Al-Qur'an (Q.S At-Taubah ayat 29) : Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian dan mereka tidak diharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah kepada RasulNya dan tidak beragama yang benar (Agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberi Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan penuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.

Meskipun jizyah merupakan hal wajib, namun dalam ajaran Islam ada ketentuan, bahwa wajib jizyah dikenakan kepada seluruh non-muslim dewasa, laki-laki yang mampu membayarnya. Sedangkan bagi perempuan, anak-anak, orang tua dan pendeta dikecualikan sebagai kelopmpok yang tidak wajib ikut bertempur. Orang-orang miskin, penganggur, pengemis tidak dikenakan pajak. Hasil pengumpulan dana dari jizyah, digunakan untuk membiayai kesejahteraan umum.
Add to Cart More Info

GHANIMAH

Ghanimah merupakan jenis barang bergerak, yang bisa dipindahkan, diperoleh dalam peperangan melawan musuh. Anggota pasukan akan mendapatkan bagian sebesar empat perlima. Al-Qur'an telah mengatur hal ini secara jelas, "Katakanlah sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang (ghanimah), maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kamu turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di Hari (Furqan), yaitu hari bertemunya dua pasukan".(Q.S. Al-Anfal, ayat 41)

Ghanimah merupakan sumber yang berarti bagi negara Islam waktu itu, karena masa itu sering terjadi perang suci. Perintah persoalan ghanimah turun setelah Perang Badar, pada tahun kedua setelah Hijrah ke Madinah.

Ghanimah merupakan pendapatan negara yang didapat dari kemenangan perang. Penggunaan uang yang berasal dari ghanimah ini, ada ketentuannya dalam Al-Qur'an. Distribusi ghanimah empat perlimanya diberikan kepada para prajurit yang bertempur (mujahidin), sementara seperlimanya adalah khums. jadi, Khums adalah satu seperlima bagian dari pendapatan (ghanimah) akibat dari ekspedisi militer yang dibenarkan oleh syariah, dan kemudian pos penerimaan ini dapat digunakan negara untuk program pembangunannya.
Add to Cart More Info

KHARAJ

Kharaj atau biasa disebut dengan pajak bumi/tanah adalah jenispajak yang dikenakan pada tanah yang terutama ditaklukan oleh kekuatan senjata, terlepas dari apakah si pemilik itu seorang yang dibawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman. Dalam pelaksanaannya, kharaj dibedakan menjadi dua yaitu kharaj proporsional (muqasimah) dan kharaj tetap (wazifah). Secara proporsional artinya dikenakan sebagai bagian total dari hasil produksi pertanian, misalnya setengah atau sepertiga, seperempat, seperlima, dan sebagainya. Secara tetap artinya pajak tetap atas tanah atau beban khusus pada tanah sebanyak hasil alam. Dengan kata lain, kharaj proporsional adalah tidak tetap tergantung pada hasil dan harga setiap jenis pertanian atau dipungut pada setiap kali panen. Sedangkan kharaj tetap dikenakan pada setiap setahun sekali atau dikenakan setelah setahun.

Ada faktor yang menentukan kemampuan memikul pajak bumi yaitu orang yang menaksir kharaj atas sebidang tanah harus mempertimbangkan kemampuan tanah yang berbeda menurut tiga faktor, tiap faktor sedikit banyaknya mempengaruhi jumlah kharaj :

1. Mutu tanah, yang dapat menghasilkan panen yang besar, atau cacat yang menyebabkan hasil kecil.
2. Jenis panen, karena padi-padian dan buah-buahan berbeda harganya, pada yang lebih tinggi harganya dari yang lain, karena itu kharaj harus ditaksir sesuai dengan itu.
3. Irigasi, karena panen yang dihasilkan dengan sistem irigasi air yang dipikul hewan atau diperoleh dengan kincir tidak dapat dikenakan kharaj yang sama dengan panen yang dihasilkan oleh tanah yang diairi oleh air yang mengalir atau hujan.

Di dalam hukum Islam kharaj dikenakan atas seluruh tanah di daerah yang ditaklukan dan tidak dibagikan kepada anggota pasukan perang, oleh negara dibiarkan dimiliki oleh pemilik awal atau dialokasikan kepada petani non-muslim dari mana saja. Selama masa pemerintahan Islam kharaj menjadi sumber penerimaan utama dari negara Islam, dana itu dikuasai oleh komunitas dan bukan kelompok-kelompok tertentu.
Add to Cart More Info

ZAKAT


Zakat adalah pembayaran bercorak khusus yang dipungut dari harta bersih seseorang, yang harus dikumpulkan oleh negara dan dipergunakan untuk tujuan-tujuan khusus, terutama berbagai corak jaminan sosial. Pengeluaran pemerintah yang bersifat rutin tidak dipenuhi dengan zakat ini. Zakat dikenakan terhadap semua jenis harta termasuk juga tabungan-tabungan yang senantiasa bertambah selama setahun, yang (jika dihitung) sejak awal tahun melebihi batas minimum yang wajib dizakati(nishab). Ia dipungut dari harta bersih dengan persentase yang telah ditetapkan (oleh Islam) bila harta itu telah melampui batas minim yang ditentukan, dan dapat dibayarkan pada akhir tahun.


Zakat merupakan alat bantu sosial mandiri yang menjadi kewajiban moral bagi orang kaya untuk membantu mereka yang miskin dan terabaikan yang tak mampu menolong dirinya sendiri dengan semua skema jaminan sosial yang ada, sehingga kemelaratan dan kemiskinan dapat terhapuskan dari masyarakat muslim. Zakat tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan, melainkan hanya membantu menggeser sebagian tanggung jawab pemerintah ini kepada masyarakat, khususnya kerabat dekat dan tetangga dari individu-individu terkait, sehingga mengurangi beban pemerintah.

Zakat merupakan sumber penerimaan negara terbesar pada awal sejarah Islam, dibandingkan dengan sumber penerimaan negara yang lain misalnya ghanima, jizya, kharaj- zakat menempati urutan pertama. Oleh karena itu, tidak heran jika kemudian berkembang pedapat yang mengatakan bahwa dalam masa modern ini zakat dapat dijadikan tulang punggung Ekonomi Islam. Zakat dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan serta sekaligus berfungsi sebagai alat stabilitas ekonomi.


Add to Cart More Info