Ghanimah merupakan jenis barang bergerak, yang
bisa dipindahkan, diperoleh dalam peperangan melawan musuh. Anggota pasukan
akan mendapatkan bagian sebesar empat perlima. Al-Qur'an telah mengatur hal ini
secara jelas, "Katakanlah sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh
sebagai rampasan perang (ghanimah), maka sesungguhnya seperlima untuk Allah,
Rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika
kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kamu turunkan kepada hamba Kami
(Muhammad) di Hari (Furqan), yaitu hari bertemunya dua pasukan".(Q.S.
Al-Anfal, ayat 41)
Ghanimah merupakan sumber yang berarti bagi negara Islam waktu itu, karena masa
itu sering terjadi perang suci. Perintah persoalan ghanimah turun setelah
Perang Badar, pada tahun kedua setelah Hijrah ke Madinah.
Ghanimah merupakan pendapatan negara yang didapat dari kemenangan perang.
Penggunaan uang yang berasal dari ghanimah ini, ada ketentuannya dalam
Al-Qur'an. Distribusi ghanimah empat perlimanya diberikan kepada para prajurit
yang bertempur (mujahidin), sementara seperlimanya adalah khums. jadi, Khums
adalah satu seperlima bagian dari pendapatan (ghanimah) akibat dari ekspedisi
militer yang dibenarkan oleh syariah, dan kemudian pos penerimaan ini dapat
digunakan negara untuk program pembangunannya.
0 komentar:
Post a Comment