Kharaj atau biasa disebut dengan pajak bumi/tanah adalah jenispajak yang
dikenakan pada tanah yang terutama ditaklukan oleh kekuatan senjata, terlepas
dari apakah si pemilik itu seorang yang dibawah umur, seorang dewasa, seorang
bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman. Dalam pelaksanaannya, kharaj
dibedakan menjadi dua yaitu kharaj proporsional (muqasimah) dan kharaj tetap
(wazifah). Secara proporsional artinya dikenakan sebagai bagian total dari
hasil produksi pertanian, misalnya setengah atau sepertiga, seperempat,
seperlima, dan sebagainya. Secara tetap artinya pajak tetap atas tanah atau
beban khusus pada tanah sebanyak hasil alam. Dengan kata lain, kharaj
proporsional adalah tidak tetap tergantung pada hasil dan harga setiap jenis
pertanian atau dipungut pada setiap kali panen. Sedangkan kharaj tetap dikenakan
pada setiap setahun sekali atau dikenakan setelah setahun.
Ada faktor yang menentukan kemampuan memikul pajak bumi yaitu orang yang
menaksir kharaj atas sebidang tanah harus mempertimbangkan kemampuan tanah yang
berbeda menurut tiga faktor, tiap faktor sedikit banyaknya mempengaruhi jumlah
kharaj :
1. Mutu tanah, yang dapat menghasilkan panen yang besar, atau cacat
yang menyebabkan hasil kecil.
2. Jenis panen, karena padi-padian dan buah-buahan berbeda
harganya, pada yang lebih tinggi harganya dari yang lain, karena itu kharaj
harus ditaksir sesuai dengan itu.
3. Irigasi, karena panen yang dihasilkan dengan sistem irigasi air
yang dipikul hewan atau diperoleh dengan kincir tidak dapat dikenakan kharaj
yang sama dengan panen yang dihasilkan oleh tanah yang diairi oleh air yang
mengalir atau hujan.
Di dalam hukum Islam kharaj dikenakan atas seluruh tanah di daerah yang
ditaklukan dan tidak dibagikan kepada anggota pasukan perang, oleh negara
dibiarkan dimiliki oleh pemilik awal atau dialokasikan kepada petani non-muslim
dari mana saja. Selama masa pemerintahan Islam kharaj menjadi sumber penerimaan
utama dari negara Islam, dana itu dikuasai oleh komunitas dan bukan
kelompok-kelompok tertentu.
0 komentar:
Post a Comment