Monday, January 4, 2016

KHARAJ

Kharaj atau biasa disebut dengan pajak bumi/tanah adalah jenispajak yang dikenakan pada tanah yang terutama ditaklukan oleh kekuatan senjata, terlepas dari apakah si pemilik itu seorang yang dibawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman. Dalam pelaksanaannya, kharaj dibedakan menjadi dua yaitu kharaj proporsional (muqasimah) dan kharaj tetap (wazifah). Secara proporsional artinya dikenakan sebagai bagian total dari hasil produksi pertanian, misalnya setengah atau sepertiga, seperempat, seperlima, dan sebagainya. Secara tetap artinya pajak tetap atas tanah atau beban khusus pada tanah sebanyak hasil alam. Dengan kata lain, kharaj proporsional adalah tidak tetap tergantung pada hasil dan harga setiap jenis pertanian atau dipungut pada setiap kali panen. Sedangkan kharaj tetap dikenakan pada setiap setahun sekali atau dikenakan setelah setahun.

Ada faktor yang menentukan kemampuan memikul pajak bumi yaitu orang yang menaksir kharaj atas sebidang tanah harus mempertimbangkan kemampuan tanah yang berbeda menurut tiga faktor, tiap faktor sedikit banyaknya mempengaruhi jumlah kharaj :

1. Mutu tanah, yang dapat menghasilkan panen yang besar, atau cacat yang menyebabkan hasil kecil.
2. Jenis panen, karena padi-padian dan buah-buahan berbeda harganya, pada yang lebih tinggi harganya dari yang lain, karena itu kharaj harus ditaksir sesuai dengan itu.
3. Irigasi, karena panen yang dihasilkan dengan sistem irigasi air yang dipikul hewan atau diperoleh dengan kincir tidak dapat dikenakan kharaj yang sama dengan panen yang dihasilkan oleh tanah yang diairi oleh air yang mengalir atau hujan.

Di dalam hukum Islam kharaj dikenakan atas seluruh tanah di daerah yang ditaklukan dan tidak dibagikan kepada anggota pasukan perang, oleh negara dibiarkan dimiliki oleh pemilik awal atau dialokasikan kepada petani non-muslim dari mana saja. Selama masa pemerintahan Islam kharaj menjadi sumber penerimaan utama dari negara Islam, dana itu dikuasai oleh komunitas dan bukan kelompok-kelompok tertentu.
Add to Cart

0 komentar:

Post a Comment