Monday, January 4, 2016

ZAKAT


Zakat adalah pembayaran bercorak khusus yang dipungut dari harta bersih seseorang, yang harus dikumpulkan oleh negara dan dipergunakan untuk tujuan-tujuan khusus, terutama berbagai corak jaminan sosial. Pengeluaran pemerintah yang bersifat rutin tidak dipenuhi dengan zakat ini. Zakat dikenakan terhadap semua jenis harta termasuk juga tabungan-tabungan yang senantiasa bertambah selama setahun, yang (jika dihitung) sejak awal tahun melebihi batas minimum yang wajib dizakati(nishab). Ia dipungut dari harta bersih dengan persentase yang telah ditetapkan (oleh Islam) bila harta itu telah melampui batas minim yang ditentukan, dan dapat dibayarkan pada akhir tahun.


Zakat merupakan alat bantu sosial mandiri yang menjadi kewajiban moral bagi orang kaya untuk membantu mereka yang miskin dan terabaikan yang tak mampu menolong dirinya sendiri dengan semua skema jaminan sosial yang ada, sehingga kemelaratan dan kemiskinan dapat terhapuskan dari masyarakat muslim. Zakat tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan, melainkan hanya membantu menggeser sebagian tanggung jawab pemerintah ini kepada masyarakat, khususnya kerabat dekat dan tetangga dari individu-individu terkait, sehingga mengurangi beban pemerintah.

Zakat merupakan sumber penerimaan negara terbesar pada awal sejarah Islam, dibandingkan dengan sumber penerimaan negara yang lain misalnya ghanima, jizya, kharaj- zakat menempati urutan pertama. Oleh karena itu, tidak heran jika kemudian berkembang pedapat yang mengatakan bahwa dalam masa modern ini zakat dapat dijadikan tulang punggung Ekonomi Islam. Zakat dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan serta sekaligus berfungsi sebagai alat stabilitas ekonomi.


Add to Cart

0 komentar:

Post a Comment