Zakat adalah pembayaran bercorak khusus
yang dipungut dari harta bersih seseorang, yang harus dikumpulkan oleh negara
dan dipergunakan untuk tujuan-tujuan khusus, terutama berbagai corak jaminan
sosial. Pengeluaran pemerintah yang bersifat rutin tidak dipenuhi dengan zakat
ini. Zakat dikenakan terhadap semua jenis harta termasuk juga tabungan-tabungan
yang senantiasa bertambah selama setahun, yang (jika dihitung) sejak awal tahun
melebihi batas minimum yang wajib dizakati(nishab). Ia dipungut dari harta bersih
dengan persentase yang telah ditetapkan (oleh Islam) bila harta itu telah
melampui batas minim yang ditentukan, dan dapat dibayarkan pada akhir tahun.
Zakat merupakan alat bantu sosial mandiri yang menjadi kewajiban moral bagi
orang kaya untuk membantu mereka yang miskin dan terabaikan yang tak mampu
menolong dirinya sendiri dengan semua skema jaminan sosial yang ada, sehingga
kemelaratan dan kemiskinan dapat terhapuskan dari masyarakat muslim. Zakat
tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan,
melainkan hanya membantu menggeser sebagian tanggung jawab pemerintah ini
kepada masyarakat, khususnya kerabat dekat dan tetangga dari individu-individu
terkait, sehingga mengurangi beban pemerintah.
Zakat merupakan sumber penerimaan negara terbesar pada awal sejarah Islam,
dibandingkan dengan sumber penerimaan negara yang lain misalnya ghanima, jizya,
kharaj- zakat menempati urutan pertama. Oleh karena itu, tidak heran jika
kemudian berkembang pedapat yang mengatakan bahwa dalam masa modern ini zakat
dapat dijadikan tulang punggung Ekonomi Islam. Zakat dapat membantu mempercepat
pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan serta sekaligus
berfungsi sebagai alat stabilitas ekonomi.
0 komentar:
Post a Comment