Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada
kalangan non-Muslim sebagai jaminan yang diberikan oleh suatu negara Islam pada
mereka guna melindungi kehidupannya, misalnya harta benda, ibadah keagamaan dan
untuk pembebasan dari dinas militer. Salah satu ciri khas masyarakat Muslim
adalah menjaga saudaranya muslim atau non-muslim dari rasa aman. Oleh karena
itu, pada masa Rasulullah, orang-orang Kristen dan Yahudi dikecualikan dari
kewaiban menjadi anggota militer di negara Islam. Mereka memperoleh konsesi
bahwa negara Islam akan menjamin keamanan pribadi dan hak milik mereka. sebagai
gantinya maka orang-orang non-muslim diwajibkan mengganti dengan pembayaran
jizyah. Dijelaskan dalam firmanNya dalam Al-Qur'an (Q.S At-Taubah ayat 29) : Perangilah
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari
Kemudian dan mereka tidak diharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah
kepada RasulNya dan tidak beragama yang benar (Agama Allah), (yaitu
orang-orang) yang diberi Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah
dengan penuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
Meskipun jizyah merupakan hal wajib, namun dalam ajaran Islam ada
ketentuan, bahwa wajib jizyah dikenakan kepada seluruh non-muslim dewasa,
laki-laki yang mampu membayarnya. Sedangkan bagi perempuan, anak-anak, orang
tua dan pendeta dikecualikan sebagai kelopmpok yang tidak wajib ikut bertempur.
Orang-orang miskin, penganggur, pengemis tidak dikenakan pajak. Hasil
pengumpulan dana dari jizyah, digunakan untuk membiayai kesejahteraan umum.
0 komentar:
Post a Comment