Monday, January 4, 2016

JIZYAH

Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada kalangan non-Muslim sebagai jaminan yang diberikan oleh suatu negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya, misalnya harta benda, ibadah keagamaan dan untuk pembebasan dari dinas militer. Salah satu ciri khas masyarakat Muslim adalah menjaga saudaranya muslim atau non-muslim dari rasa aman. Oleh karena itu, pada masa Rasulullah, orang-orang Kristen dan Yahudi dikecualikan dari kewaiban menjadi anggota militer di negara Islam. Mereka memperoleh konsesi bahwa negara Islam akan menjamin keamanan pribadi dan hak milik mereka. sebagai gantinya maka orang-orang non-muslim diwajibkan mengganti dengan pembayaran jizyah. Dijelaskan dalam firmanNya dalam Al-Qur'an (Q.S At-Taubah ayat 29) : Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian dan mereka tidak diharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah kepada RasulNya dan tidak beragama yang benar (Agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberi Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan penuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.

Meskipun jizyah merupakan hal wajib, namun dalam ajaran Islam ada ketentuan, bahwa wajib jizyah dikenakan kepada seluruh non-muslim dewasa, laki-laki yang mampu membayarnya. Sedangkan bagi perempuan, anak-anak, orang tua dan pendeta dikecualikan sebagai kelopmpok yang tidak wajib ikut bertempur. Orang-orang miskin, penganggur, pengemis tidak dikenakan pajak. Hasil pengumpulan dana dari jizyah, digunakan untuk membiayai kesejahteraan umum.
Add to Cart

0 komentar:

Post a Comment