Dosen
pengampu : H. Husnul Fatarib, Ph.D.
Disusun
Oleh :
Semester
: 1 (satu)
Prodi
: Ekonomi Syari’ah
Jurusan
: Syari’ah
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI
SIWO METRO
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Agama Islam bertugas mendidik dzahir
manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu.
Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah,
insya Allah akan menjadi orang yang beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak
macamnya. Haji dan umroh adalah salah satunya. Haji merupakan rukun iman yang
kelima setelah syahadat, sholat, zakat, dan puasa. Ibadah haji adalah ibadah
yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam
mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, diperlukan
penempuhan jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala
kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga hanya
dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita,
kami mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertian haji dan
umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan
umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana pengertian haji dan umroh?
2.
Apa tujuan, dasar hukum dan hubungan
haji dan umroh?
3.
Apa saja syarat-syarat wajib, rukun,
wajib dan sunnah haji dan umroh?
4.
Apa saja dam/denda saat haji dan
umroh?
5.
Apa saja hikmah melaksanakan haji
dan umroh?
C.
TUJUAN
1.
Mengetahui pengertian haji dan
umroh.
2.
Mengetahui tujuan dan dasar hukum
haji dan umroh.
3.
Mengetahui syarat, rukun, wajib dan
sunnah haji dan umroh.
4.
Mengetahi dam/denda saat haji dan
umroh.
5.
Mengetahui hikmah melaksanakan haji
dan umroh.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAJI
dan UMROH
Haji menurut lughah atau arti bahasa
(etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat
dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah
(ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu
dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang
ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Adapun umrah menurut bahasa bermakna
ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf
di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau
menggunting rambut.
B. TUJUAN, DASAR
HUKUM dan HUBUNGAN HAJI danUMROH
1. Tujuan Pelaksanaan Haji
dan Umroh
QS. Al-Baqarah : 189
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan tsabit. Katakanlah: "Bulan
tsabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; Dan
bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan
itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari
pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”.
2. Dasar Hukum Pelaksanaan
Haji dan Umroh
Mengenai hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib
‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun
Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka
wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada
kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan
kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa
mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah,
tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
a.
Al-Qur’an
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,
(di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.[1]
b. Al-Hadits
“Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW :
Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak
akan menyadari sesuatu halangan yang akan merintanginya”.[2]
3. Hubungan Haji dengan Umroh
Didalam ibadah haji, sebenarnya mengandung dua macam
ibadah yang berhubung-hubungan, yaitu :
a.
Haji : biasa
dikatakan orang haji besar.
b.
Umroh :
biasa dikatakan orang haji kecil.
Didalam
Al-Qur’an diperintahkan sebagai berikut :
وأتمّوالحجّ
والعمرة لله
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah”.3
Untuk menunaikan ibadah haji dan umroh, dapat dikerjakan sebagai berikut
:
a.
Haji Tamattu’ : Lebih utama mengerjakan umroh (haji kecil) hingga
selesai. Kemudian pada waktu haji (haji besar) tanggal 8 Dzulhijjah melakukan
ibadah haji besar sampai selesai.
b.
Haji Qiraan : Umroh dan haji dikerjakan menjadi satu, sekali jalan.
c.
Haji Ifraad : Pada Syawal-12/13 Dzulhijjah hanya mengerjakan haji saja,
sedang umroh dijalankan sebelum bulan syawal / setelah selesai mengerjakan haji
didalam tahun itu juga.
C. SYARAT-SYARAT
WAJIB, RUKUN WAJIB dan SUNAH HAJI UROH
1. Syarat-syarat
wajib haji dn Umroh
Orang-orang yang berkewajiban menjalankan haji dan Umroh itu hanyalah yang
memenuhi syarat-syarat yang tersebut tersebut di bawah ini:
a. Islam
b. Berakal
c. Baligh
d. Merdeka
e. Mampu
(kuasa)
2. Rukun haji
ada enam perkara:
a.
Ihram : Berpakaian ihram dan niat
ihram haji
b.
Wukuf : Berdiam di padang Arafah
pada tanggal 9 Dzulhijjah
c.
Thawaf : Thawaf haji,yang disebut
Thawaf Ifadlaah
d.
Sa’yi : Berjalan atau lari kecil
antara bukit Shofa dan Marwah
e.
Tahallul : Membuka ihram dengan cara
menggunting rambut sedikitnya 3 helai
f.
Tertib.
3. Wajib Haji
a.
Ihram harus
dari batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan. Batas-batas tempat dan
waktu itu dinamakan “Miqaat”.
b.
Bermalam di
Muzdalifah,yakni sepulangnya dari Arafah ke Mina.
c.
Bermalam di
Mina selama 3 atau 2 malam pada Hari Tasyriq.
d.
Melontar
Jumrah ‘Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar Jumrah ketiga-tiganya
pada hari-hari Tasyriq.
e.
Meninggalkan
perkara-perkara yang diharamkan (terlarang), karena ihram.
4. Sunnah Haji
a.
Mandi untuk
ihram.
b.
Shalat
sunnah ihram 2 raka’at.
c.
Thawaf
qudum, yaitu thawaf karena datang di Tanah Haram.
d.
Membaca
Talbiyah.
e.
Bermalam di
Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah.
f.
Bermalam di
Arafah pada siang dan malam.
g.
Berhenti di
Masy’aril Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah)
h.
Berpakaian
ihram yang serba putih.
5. Rukun dan
Wajib Umroh
a. Ihram dengan
niatnya.
b. Thawaf.
c. Sa’yi.
d. Tahallul.
e. Tertib.
Adapun wajib umrah ada dua perkara yaitu:
a. Ihram dari
Miqaat.
b. Meninggalkan
hal-hal yang diharamkan karena ihram.
D. DAM / DENDA
1. Macam-macam
dam(denda)
a.
Menyembelih
seekor kambing, yang sah untuk qurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
Kalau tidak bisa, boleh diganti dengan puasa 10 hari (3 hari dikerjakan waktu
haji dan yang 7 hari bisa dilakukan di kampungnya setelah pulang).
Denda ini di berikan kepada yang :
1) Mengerjakan
haji secara Tamattu.
2) Mengerjakan
haji secara Qiran
3) Mulai ihram
tidak dari Miqaat.
4) Tidak
bermalam di Muzdalifah
5) Tidak
bermalam di Mina
6) Tidak
melempar jumrah.
b.
Menyembalih kambing
untuk disedekahkan, atau puasa 3 hari atau memberi makan 3 sha’ (kira-kira
sebanyak 7 kg) kepada 6 orang miskin.
Denda ini diberikan kepada seseorang yang melakukan salah satu hal-hal di
dalam ihram yaitu:
1) Memakai
pakaian yang berjahit menyarung,bagi laki-laki saja
2) Memotong
kuku
3) Bercukur
atau memotong rambut atau bulu badan
4) Memakai
minyak harum pada pakaian ataupun badan
5) Bersentuh
dengan perempuan dengan Syahwat
6) Bersetubuh
sesudah Tahallul-Awwal
c.
Menyembelih seekor unta kalau tidak
sanggup wajib menyembelih seekor sapi kalau tidak mungkin dapat diganti
menyembelih 7 ekor kambing kalau tidak bisa harga seekor unta ditaksir harganya
sebanyak harganya dibelikan makanan untuk disedekahkan kepada fakir miskin
kalaupun tidak sanggup maka wajiblah diganti dengan puasa untuk tiap-tiap 1 mud
makanan harga unta itu dengan puasa 1 hari. Denda ini di jatuhkan kepada orang
yang bersetubuh sebelum Tahallul-Awal.
d. Barang siapa
yang membunuh hewan buruan di tanah
haram maka wajib membayar dam sebagai berikut:
1) Menyembelih
hewan yang serupa atau hampir sama dengan binatang yang terbunuh
2) Kalau itu
tidak mungkin wajib bersedekah makanan sebanyak harga binatang tersebut, kalaupun tidak bisa boleh diganti dengan
puasa, dengan perhitungan 1 mud 1 hari.
e. Barang siapa yang memotong kayu di
tanah haram maka dendanya adalah:
1) Bagi kayu
besar dendanya seekor unta atau sapi.
2)
Bagi kayu
kecil dendanya seekor kambing.
f.
Bagi yang terhalang
di jalan, sehingga tidak dapat meneruskan pekerjaan haji atau umrah, maka boleh
tahallul dengan menyembelih seekor kambing di tempat itu, kemudian bercukur
atau memotong rambut dengan niat tahallul.
2. Tempat membayar denda
a. Denda yang
berupa menyembelih binatang dan memberi makan, dibayarkan di tanah haram.
b. Denda yang
berupa puasa dibayarkan dimana saja kecuali yang telah ditentukan harus
dilakukan di waktu haji.
c. Denda yang
berupa menyembelih binatang karena terhalang dibayarkan di tempat ia terhalang.
E.
HIKMAH PELAKSANAAN
HAJI dan UMROH
·
Setiap perbuatan dalam ibadah haji
sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama
maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya
mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
·
Memperteguh iman dan takwa kepada
allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
·
Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid
yang tinggi
·
Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut
dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
·
Ibadah haji adalah merupakan
pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai
persamaan atau satu akidah.
·
Ibadah haji merupakan muktamar akbar
umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru
dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
·
Memperkuat fisik dan mental, kerena
ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik
yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam
menghadapi segala godaan dan rintangan.
·
Menumbuhkan semangat berkorban,
karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda,
jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
·
Dengan melaksanakan ibadah haji bisa
dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan makalah ini yang
membahas tuntas tentang haji dan umroh, dapat disimpulkan :
1.
Haji berarti bersengaja mendatangi
Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang
tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang
ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
2. Umrah ialah menziarahi
ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan
mencukur atau menggunting rambut.
3. Ketaatan
kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
4. Dasar Hukum
Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
5. Untuk dapat
menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji
atau umroh.
DAFTAR
PUSTAKA
Zarkasyi, Imam.1995.Pelajaran
Fiqih 2.Ponorogo:Trimurti Press
Al-Qur’anul Karim
Kitab-Kitab Hadits
0 komentar:
Post a Comment