Wednesday, January 6, 2016

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


Makalah ini disusun guna Melengkapi Tugas Mata Kuliah IAD Dan ISBD
Disusun Oleh :
 KHOIRUL AMRI
Dosen Pengampu : Drs. Dri Santoso, MH
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI (STAIN) JURAI SIWO
 KOTA METRO
2014



BAB I
PENDAHULUAN


A.      LATAR BELAKANG
 Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada pohon besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.
Demikian juga dengan masyarakat. Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, Sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, Ibu dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan. diperusahaan ada majikan, buruh. Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi. Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan bahwa didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya, pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian pelapisan social?
2.      Apa pengertian kesamaan derajat elite dan masa?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    PELAPISAN SOSIAL
1.    Pengertian Pelapisan Sosial
Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata “Strata atau Stratum” yang berarti lapisan. Karena itu social stratification sering diterjemahkan dengan pelapisan masyarakat. Atau sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.[1]
Para ilmuan memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. Seperti:
·         Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
·         Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan  bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
·         Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
·         Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Masyarakat yang berintrafikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.[2]
2.      Terjadinya Pelapisan Sosial
Proses terjadinya lapisan masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya atau sengaja disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama.
Sistem pelapisan yang terjadi dengan sendirinya ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Pada pelapisan ini kedudukan seseorang pada suatu strata adalah terjadi secara otomatis misalnya karena usia tua, karena pemilikan tanah, pemilikan kepandaian yang lebih atau kerabat pembuka tanah.
Sedangkan pelapisan masyarakat yang sengaja disusun biasanya mengacu pada pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi formal. Sistem ini dapat kita lihat dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai dan perkumpulan-perkumpulan resmi yang lain.[3]
3.      Perbedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
a.    Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam sistem ini tidak memungkinkan berpindahnya seseorang dari suatu lapisan ke lapisan lain. Di dalam sistem ini satu-satunya jalan untuk masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem ini bisa kita temui pada masyarakat India yang mengenal sistem kasta. Mulai dari kasta Brahmana, Ksatria, Waisya dan Sudra serta Paria. Sistem pelapisan tertutup ini juga dapat kita temui di dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasar realisme.
b.   Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem ini masyarakat diberi kesempatan  untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang ada diatasnya.  Sistem ini dapat ditemukan pada masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan jika dia mampu. Dan jika dia tidak mampu untuk mempertahankannya maka dia akan turun dari jabatannya. Kedudukan yang diperoleh berdasarkan usaha sendiri dinamakan “Arclevea Status”.[4]
4.      Dasar Lapisan Masyarakat
Ukuran atau kriteria yang dipakai untuk menggolongkan masyarakat ke dalam suatu lapisan adalah sebagai berikut :
a.       Ukuran kekayaan. Barangsiapa yang memiliki kekayaan yang paling banyak, maka dia termasuk lapisan atas. Misalnya dilihat dari bentuk rumah.
b.      Ukuran kekuasaan. Barangsiapa yang memiliki kekuasaan atau mempunyai wewenang terbesar, dia akan menempati lapisan atas.
c.       Ukuran kehormatan. Ukuran kehormatan tidak mungkin terlepas dari kekayaan dan kekuasaan. Orang-orang yang paling disegani dan dihormati mendapat tempat yang teratas. Ukuran ini biasa dijumpai pada masyarakat tradisional, yaitu golongan tua atau mereka yang berjasa.
d.      Ukuran ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan dijadikan ukuran oleh masyarakat  yang menghargai ilmu pengetahuan.[5]
5.      Unsur-unsur Lapisan Masyarakat
Hal-hal yang mewujudkan unsur tentang sistem pelapisan masyarakat adalah :
a.       Kedudukan (status)
Kedudukan adalah posisi seseorang di dalam suatu kelompok sosial. Masyarakat pada umumnya mengembangkan tiga macam kedudukan yaitu :
1.    Ascribed Status yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperlihatkan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan. Kedudukan ini dapat diperoleh melalui kelahiran. Misalnya kedudukan anak seorang bangsawan adalah bangsawan juga.
2.    Archieved Status yaitu kedudukan yang dicapai oleh seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja. Kedudukan ini tidak diperoleh atas dasar kelahiran, akan tetapi bersifat terbuka bagi siapa saja tergantung kemampuan masing-masing untuk mencapai tujuannya. Misalnya setiap orang dapat menjadi hakim asalkan memenuhi persyaratan tertentu.
3.    Assigned Status yaitu kedudukan yang diberikan artinya suatu kelompok atau golongan memberikan kedudukan yang lebih tinggi bagi seseorang yang telah berjasa untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Akan tetapi kadang-kadang kedudukan tersebut diberikan terhadap seseorang yang telah lama menduduki pangkat tertentu.
b.      Peranan (role)
Peranan merupakan aspek dinamis kedudukan. Apabila seseorang menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya, maka dia menjalankan suatu peranan. Antara kedudukan dan peranan tidak dapat dipisahkan, karena yang satu tergantung pada yang lain. Begitu juga sebaliknya kedudukan sosial lebih menunjuk kepada jabatan, sedangkan peranan sosial lebih menunjuk pada tugas-tugas yang harus dijalankan oleh pemegang kedudukan sosial.[6]
6.      Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk kongrit pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Sementara ada sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat berdasarkan salah satu aspek saja. Misalnya aspek ekonomi/ aspek politik saja. Namun ada juga yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut:
a.                Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
b.               Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah (lower class).
c.                Sementara yang sering kita dengar adalah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah (lower class).

B.       KESAMAAN DERAJAT
1.      Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Astria menjelaskan bahwa derajat sosial adalah akibat dari kedudukan sosial dan merupakan hasil dari kedudukannya. Sedang kedudukan seseorang membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Karena kedudukannya yang diimbangi dengan peran yang dilaksanakan, maka seseorang memiliki dan berhak menempati derajat tertentu.[7]
2.      Kesamaan Derajat di Indonesia
Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara tanpa terkecuali memiliki memiliki kedudukan yang samadalam hokum dan pemerintahan. Hokum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. ada beberapa landasan atau hokum tentang kesamaan derajat, yaitu:
·         Terdapat dalam 4 pasal UUD 1945 adalah pasal 27, 28, 29, dan 31.
·         Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
C.    HUBUNGAN PELAPISAN SOCIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antara kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama  sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.






BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. Derajat seseorang adalah merupakan hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan kedudukan itu membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun 1948 dalam pasal- pasalnya. Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan negara yang demokratis.







DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu. Ilmu Sosial Dasar . Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991.
Noor, Arifin. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: CV. Pustaka Setia, 1997.
Rohman, Arif. Sosiologi III SMA. Klaten: PT Intan Pariwara, 2003.
Soelarman, Munandar. Ilmu Sosial Dasar . Bandung: PT Eresco, 1993.
Soekamto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar . Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.



[1] Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991), 196.
[2] Ibid., h.197.
[3] Munandar Soelarman, Ilmu Sosial Dasar (Bandung: PT Eresco, 1993, ), 90
[4] Arif Rohman, Sosiologi III SMA (Klaten: PT Intan Pariwara, 2003), 121.
[5] Soerjono Soekamto, Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996), 262.
[6] Ibid.
[7] Arifin Noor, Ilmu Sosial Dasar (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1997), 169.
Add to Cart

0 komentar:

Post a Comment