Makalah ini disusun guna
Melengkapi Tugas Mata Kuliah IAD Dan ISBD
Disusun
Oleh :
KHOIRUL AMRI
Dosen Pengampu : Drs.
Dri Santoso, MH
PROGRAM STUDI
EKONOMI SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGRI (STAIN) JURAI SIWO
KOTA METRO
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam masyarakat
dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang
tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di
dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan,
tumbuh mulai dari kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian
dalam kenyataan terlihat ada pohon besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.
Demikian
juga dengan masyarakat. Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup
bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, Sadar bahwa mereka merupakan
suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil
masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, Ibu dan anak. Di kantor ada
atasan, bawahan. diperusahaan ada majikan, buruh. Bahkan dalam penduduk pun
kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan
sedang dan penduduk berpendapatan tinggi. Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini
menunjukkan bahwa didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat
adanya tingkatan/lapisan didalamnya, pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan
dalam masyarakat.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian pelapisan social?
2.
Apa pengertian kesamaan derajat
elite dan masa?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PELAPISAN
SOSIAL
1. Pengertian
Pelapisan Sosial
Istilah
Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata “Strata atau Stratum”
yang berarti lapisan. Karena itu social stratification sering diterjemahkan
dengan pelapisan masyarakat. Atau sejumlah individu yang mempunyai kedudukan
(status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya dikatakan berada dalam suatu
lapisan atau stratum.[1]
Para
ilmuan memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam menyampaikan teori-teori
tentang pelapisan masyarakat. Seperti:
·
Aristoteles membagi
masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah,
dan melarat.
·
Prof.Dr.Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa
selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan
menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam
masyarakat.
·
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda
setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
·
Karl Marx, menjelaskan
secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas
menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas
yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak
mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses
produksi.
Masyarakat yang
berintrafikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana
lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.[2]
2.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Proses terjadinya lapisan masyarakat dapat terjadi dengan
sendirinya atau sengaja disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama.
Sistem pelapisan yang terjadi dengan sendirinya ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Pada pelapisan ini kedudukan
seseorang pada suatu strata adalah terjadi secara otomatis misalnya karena usia
tua, karena pemilikan tanah, pemilikan kepandaian yang lebih atau kerabat
pembuka tanah.
Sedangkan pelapisan masyarakat yang sengaja disusun biasanya
mengacu pada pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi
formal. Sistem ini dapat kita lihat dalam organisasi pemerintahan, organisasi
partai dan perkumpulan-perkumpulan resmi yang lain.[3]
3.
Perbedaan Sistem Pelapisan
Menurut Sifatnya
a.
Sistem pelapisan masyarakat
yang tertutup
Di dalam sistem ini tidak memungkinkan berpindahnya
seseorang dari suatu lapisan ke lapisan lain. Di dalam sistem ini satu-satunya
jalan untuk masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah
karena kelahiran. Sistem ini bisa kita temui pada masyarakat India yang
mengenal sistem kasta. Mulai dari kasta Brahmana, Ksatria, Waisya dan Sudra
serta Paria. Sistem pelapisan tertutup ini juga dapat kita temui di dalam
masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasar realisme.
b.
Sistem pelapisan masyarakat
yang terbuka
Di dalam sistem ini masyarakat diberi kesempatan untuk
jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang ada
diatasnya. Sistem ini dapat ditemukan pada masyarakat Indonesia sekarang
ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan jika dia
mampu. Dan jika dia tidak mampu untuk mempertahankannya maka dia akan turun
dari jabatannya. Kedudukan yang diperoleh berdasarkan usaha sendiri dinamakan “Arclevea
Status”.[4]
4.
Dasar Lapisan Masyarakat
Ukuran atau kriteria yang dipakai untuk menggolongkan
masyarakat ke dalam suatu lapisan adalah sebagai berikut :
a.
Ukuran kekayaan. Barangsiapa yang
memiliki kekayaan yang paling banyak, maka dia termasuk lapisan atas. Misalnya
dilihat dari bentuk rumah.
b.
Ukuran kekuasaan. Barangsiapa yang
memiliki kekuasaan atau mempunyai wewenang terbesar, dia akan menempati lapisan
atas.
c.
Ukuran kehormatan. Ukuran kehormatan
tidak mungkin terlepas dari kekayaan dan kekuasaan. Orang-orang yang paling
disegani dan dihormati mendapat tempat yang teratas. Ukuran ini biasa dijumpai
pada masyarakat tradisional, yaitu golongan tua atau mereka yang berjasa.
d.
Ukuran ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan
dijadikan ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.[5]
5.
Unsur-unsur Lapisan
Masyarakat
Hal-hal yang mewujudkan unsur tentang sistem pelapisan
masyarakat adalah :
a.
Kedudukan (status)
Kedudukan adalah
posisi seseorang di dalam suatu kelompok sosial. Masyarakat pada umumnya
mengembangkan tiga macam kedudukan yaitu :
1.
Ascribed Status yaitu kedudukan
seseorang dalam masyarakat tanpa memperlihatkan perbedaan-perbedaan rohaniah
dan kemampuan. Kedudukan ini dapat diperoleh melalui kelahiran. Misalnya
kedudukan anak seorang bangsawan adalah bangsawan juga.
2.
Archieved Status yaitu kedudukan
yang dicapai oleh seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja. Kedudukan ini
tidak diperoleh atas dasar kelahiran, akan tetapi bersifat terbuka bagi siapa
saja tergantung kemampuan masing-masing untuk mencapai tujuannya. Misalnya
setiap orang dapat menjadi hakim asalkan memenuhi persyaratan tertentu.
3.
Assigned Status yaitu kedudukan
yang diberikan artinya suatu kelompok atau golongan memberikan kedudukan yang
lebih tinggi bagi seseorang yang telah berjasa untuk memenuhi kebutuhan dan
kepentingan masyarakat. Akan tetapi kadang-kadang kedudukan tersebut diberikan
terhadap seseorang yang telah lama menduduki pangkat tertentu.
b.
Peranan (role)
Peranan merupakan
aspek dinamis kedudukan. Apabila seseorang menjalankan hak dan kewajiban sesuai
dengan kedudukannya, maka dia menjalankan suatu peranan. Antara kedudukan dan
peranan tidak dapat dipisahkan, karena yang satu tergantung pada yang lain.
Begitu juga sebaliknya kedudukan sosial lebih menunjuk kepada jabatan,
sedangkan peranan sosial lebih menunjuk pada tugas-tugas yang harus dijalankan
oleh pemegang kedudukan sosial.[6]
6.
Beberapa Teori Tentang
Pelapisan Sosial
Bentuk kongrit pelapisan masyarakat ada beberapa macam.
Sementara ada sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat berdasarkan
salah satu aspek saja. Misalnya aspek ekonomi/ aspek politik saja. Namun ada
juga yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut:
a.
Masyarakat terdiri dari kelas
atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
b.
Masyarakat terdiri dari tiga
kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class),
dan kelas bawah (lower class).
c.
Sementara yang sering kita
dengar adalah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class),
dan kelas bawah (lower class).
B.
KESAMAAN DERAJAT
1.
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah
suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Astria menjelaskan bahwa derajat sosial adalah akibat dari
kedudukan sosial dan merupakan hasil dari kedudukannya. Sedang kedudukan
seseorang membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Karena kedudukannya
yang diimbangi dengan peran yang dilaksanakan, maka seseorang memiliki dan
berhak menempati derajat tertentu.[7]
2.
Kesamaan Derajat di Indonesia
Negara Indonesia menganut
asas bahwa setiap warga Negara tanpa terkecuali memiliki memiliki kedudukan
yang samadalam hokum dan pemerintahan. Hokum dibuat dimaksudkan untuk
melindungi dan mengatur masarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. ada
beberapa landasan atau hokum tentang kesamaan derajat, yaitu:
·
Terdapat dalam 4 pasal UUD
1945 adalah pasal 27, 28, 29, dan 31.
·
Pembukaan dan batang tubuh
UUD 1945.
C.
HUBUNGAN PELAPISAN SOCIAL DAN
KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu
sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antara kelas-kelas dalam
masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai
warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan
kalangan bawah.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke
dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
Derajat seseorang adalah merupakan hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan
kedudukan itu membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan
hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun
1948 dalam pasal- pasalnya. Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia
berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi,
diskriminasi seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan dalam bidang
hukum, kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam
kehidupan negara yang demokratis.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmadi, Abu.
Ilmu Sosial Dasar . Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991.
Noor, Arifin. Ilmu Sosial
Dasar. Bandung: CV. Pustaka Setia, 1997.
Rohman, Arif. Sosiologi
III SMA. Klaten: PT Intan Pariwara, 2003.
Soelarman, Munandar. Ilmu
Sosial Dasar . Bandung: PT Eresco, 1993.
Soekamto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar . Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 1996.
0 komentar:
Post a Comment